Jakarta - Sebagai bagian dari Badan Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Untuk menjalankan amanat tersebut, DJKI melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Tahun 2022 di dampingi tim dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diselenggarakan di Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.
“Pada kegiatan ini, kita semua telah menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam bentuk rekomendasi Daftar Informasi Publik dan masukan dari KIP,” kata Direktur Paten, DTLST, dan RD, Yasmon saat menutup kegiatan.
Ia berharap hasil dari penyusunan DIP ini dapat menjadi acuan bagi DJKI dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap ke depannya DJKI terus menjaga konsistensinya dalam memperbarui DIP secara berkala, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat lebih akuntabel dan lebih tepat,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, dalam menyusun DIP ini, DJKI membuat beberapa kelompok yang dibagi berdasarkan unit kerja eselon II. Dalam pelaksanaannya, tiap kelompok didampingi oleh satu orang pendamping dari KIP.
Di penghujung acara, perwakilan dari KIP menyerahkan rekomendasi Daftar Informasi Publik di lingkungan DJKI yang telah disusun kepada Direktur Paten, DTLST, dan RD selaku perwakilan dari pimpinan tinggi pratama DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025