Jakarta – Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga.
Desain jersey tidak lagi dipandang sekadar sebagai elemen estetika, tetapi telah berkembang menjadi identitas visual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi pelindungan hukum. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan jersey custom di berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, institusi pendidikan, hingga kelompok penggiat hobi.
“Jersey kini tidak hanya digunakan sebagai seragam, tetapi juga sebagai media ekspresi yang mencerminkan karakter dan identitas penggunanya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha di sektor industri kreatif untuk terus menghadirkan desain yang unik dan menarik sehingga pelindungan produk original menjadi penting,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, 15 April 2026 di Jakarta Selatan.
Menurut Hermansyah, di tengah tingginya permintaan dan kreativitas tersebut, muncul fenomena kemiripan desain jersey di pasar domestik, khususnya pada produk-produk custom yang banyak diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Sejumlah desain memiliki kesamaan dalam pola, komposisi warna, maupun konsep visual yang serupa, baik akibat penggunaan template yang sama maupun adaptasi dari desain yang telah populer sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa eksplorasi desain yang orisinal masih menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sisi lain, kemiripan desain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyangkut hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks tersebut, pelindungan desain industri menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa desain pada produk seperti jersey memiliki potensi untuk dilindungi melalui skema desain industri.
“Sepanjang desain tersebut memiliki unsur kebaruan dan tidak memiliki persamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka dapat didaftarkan untuk memperoleh hak eksklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan desain industri sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang menjadikan desain sebagai keunggulan kompetitif. Dengan adanya pelindungan hukum, pemilik desain memiliki kepastian dalam menggunakan karyanya sekaligus dapat meminimalisir risiko peniruan oleh pihak lain.
Selain itu, desain yang terlindungi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Desain yang orisinal dan terdaftar mencerminkan profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, perlindungan tersebut dapat berpotensi membuka peluang kerja sama bisnis dan memperkuat posisi produk di pasar.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa proses kreatif tidak hanya berfokus pada mengikuti tren, tetapi juga pada upaya menghasilkan desain yang memiliki karakter dan kebaruan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu bersaing secara visual, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pun terus mendorong pelaku usaha, desainer, dan industri kreatif untuk lebih aktif mendaftarkan desainnya, termasuk pada produk jersey yang kini semakin berkembang. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan desain industri, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.
Rabu, 15 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.
Rabu, 15 April 2026
Di tanah Andalas, cerita tentang ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas. Ia hidup, tumbuh, dan perlahan menemukan jalannya menuju kehidupan nyata. Dari laboratorium yang sunyi, lahir harapan bahwa masa depan pertanian Indonesia bisa lebih ramah lingkungan, mandiri, dan bernilai.
Selasa, 14 April 2026
Rabu, 15 April 2026
Rabu, 15 April 2026
Selasa, 14 April 2026