Desain Jersey: Antara Tren Visual dan Risiko Peniruan

Jakarta – Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga. 

Desain jersey tidak lagi dipandang sekadar sebagai elemen estetika, tetapi telah berkembang menjadi identitas visual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi pelindungan hukum. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan jersey custom di berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, institusi pendidikan, hingga kelompok penggiat hobi. 

“Jersey kini tidak hanya digunakan sebagai seragam, tetapi juga sebagai media ekspresi yang mencerminkan karakter dan identitas penggunanya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha di sektor industri kreatif untuk terus menghadirkan desain yang unik dan menarik sehingga pelindungan produk original menjadi penting,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, 15 April 2026 di Jakarta Selatan.

Menurut Hermansyah, di tengah tingginya permintaan dan kreativitas tersebut, muncul fenomena kemiripan desain jersey di pasar domestik, khususnya pada produk-produk custom yang banyak diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Sejumlah desain memiliki kesamaan dalam pola, komposisi warna, maupun konsep visual yang serupa, baik akibat penggunaan template yang sama maupun adaptasi dari desain yang telah populer sebelumnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa eksplorasi desain yang orisinal masih menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sisi lain, kemiripan desain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyangkut hak kekayaan intelektual. 

Dalam konteks tersebut, pelindungan desain industri menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa desain pada produk seperti jersey memiliki potensi untuk dilindungi melalui skema desain industri.

“Sepanjang desain tersebut memiliki unsur kebaruan dan tidak memiliki persamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka dapat didaftarkan untuk memperoleh hak eksklusif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelindungan desain industri sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang menjadikan desain sebagai keunggulan kompetitif. Dengan adanya pelindungan hukum, pemilik desain memiliki kepastian dalam menggunakan karyanya sekaligus dapat meminimalisir risiko peniruan oleh pihak lain.

Selain itu, desain yang terlindungi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Desain yang orisinal dan terdaftar mencerminkan profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, perlindungan tersebut dapat berpotensi membuka peluang kerja sama bisnis dan memperkuat posisi produk di pasar.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa proses kreatif tidak hanya berfokus pada mengikuti tren, tetapi juga pada upaya menghasilkan desain yang memiliki karakter dan kebaruan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu bersaing secara visual, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi hukum.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pun terus mendorong pelaku usaha, desainer, dan industri kreatif untuk lebih aktif mendaftarkan desainnya, termasuk pada produk jersey yang kini semakin berkembang. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan desain industri, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya