Demi Tumpas Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Gandeng Kemenkominfo dan BPOM

Jakarta - Upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi semakin menantang seiring berkembangnya teknologi informasi yang pesat. Kemudahan-kemudahan yang disediakan teknologi seperti pisau bermata dua yang tidak hanya memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan bertransaksi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran KI seperti pembajakan karya hingga pemalsuan merek makanan dan obat-obatan.

Pelanggaran KI tersebut telah mengakibatkan Indonesia diletakkan dalam Priority Watch List oleh United State Trade Representative (USTR). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menjadi focal point sistem pelindungan KI di Indonesia membuat Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (Dit. APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Upaya Indonesia untuk Keluar dari status Priority Watch List memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama bagi para investor asing. Iklim yang kondusif terhadap dunia usaha, daya kreatifitas dan investasi merupakan kunci utama. Untuk mencapai hal tersebut, upaya perlindungan dan penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Tidak hanya itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa koordinasi dan penyamaan persepsi di antara instansi terkait penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya. 

“Kerja sama yang dilakukan antar instansi pemerintah merupakan syarat mutlak yang harus kita lakukan untuk merubah wajah pelindungan KI di Indonesia yang lebih baik di masa depan,” ujar Razilu di Aula Oemar Seno Aji pada Selasa, 25 Januari 2022.

Sementara itu, lingkup kerja sama dengan Kemenkominfo meliputi pemberian informasi pada DJKI terkait dugaan pelanggaran KI yang dilakukan melalui platform digital. Sebaliknya, Kemenkominfo juga akan melakukan penutupan konten atau akses bagi pelanggar KI dalam sistem elektronik atas permintaan DJKI.

Kemenkominfo juga akan membangun koordinasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan DJKI dalam menindaklanjuti penanganan pelanggaran KI di bidang aplikasi informatika. Dalam hal ini, Ditjen APTIKA juga dapat melakukan pemeriksaan forensik digital dalam rangka penegakan hukum KI berdasarkan permintaan resmi. Kerja sama ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun.

“Ini adalah kolaborasi yang baik dari pemerintah untuk bangsa kita. Semoga proteksi kekayaan intelektual kita lebih baik ke depannya,” dukung pria yang disapa Sammy ini.

Di sisi lain, lingkup kerja sama dengan BPOM meliputi sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi terkait obat dan makanan dan memberikan informasi di bidang obat dan makanan kepada DJKI. 

BPOM dan DJKI juga akan berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum meliputi penyidikan bersama dan membentuk penegakan hukum lainnya serta saling memberikan dukungan peningkatan kompetensi DJKI terkait obat dan makanan. Kerja sama ini direncanakan akan berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

“Di lapangan banyak makanan dan obat palsu sehingga diharapkan kerja sama ini dapat menyediakan penegakan hukum yang memberikan efek jera dan dapat memajukan produk makanan dan obat bangsa,”  I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM.

Sebagai informasi, Indonesia pernah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI) pada tahun 2006 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006. Pembentukan Timnas PPHKI ini, dimaksudkan untuk mengkoordinasikan penanggulangan pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya. 

Pada tahun 2006 Timnas PPHKI terdiri dari 17 Kementerian yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan anggota-anggotanya terdiri dari antara lain Kepolisian Negara RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan).

Pada tahun 2021, tim PPHKI mengerucut menjadi Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List. Tim ini terdiri dari 5 kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Negara RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai (Kementerian Keuangan) dan Kemenkominfo.

Tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bergabung dengan Satgas Ops. Visinya adalah menegakkan hukum kekayaan intelektual agar para pencipta dan penemu mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya dari karya yang mereka hasilkan. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya