Demi Menjadi Kantor KI Terbaik Dunia, DJKI Gelar FGD Penguatan Data Center

Bandung – Dalam rangka mewujudkan kantor kekayaan intelektual terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan pengelolaan data center demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis.   

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa untuk membangun pelayanan publik berbasis online yang baik, DJKI perlu membuat IT Master Plan 2020 - 2024 sebagai landasan dalam membangun sistem teknologi informasi salah satunya melalui penguatan data center.   

“Kalau kita mengeluarkan uang ratusan miliar untuk data center, artinya data yang tersimpan nilainya dikali 50 sampai 100 kali lipat. Maka penguatan data center menjadi prioritas karena data yang tersimpan di data center itu sangat berguna untuk ekonomi,” kata Freddy dalam sambutannya di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Pengelolaan Data Center yang PASTI dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis" di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (4/3/21).  

Pada kesempatan tersebut, Freddy juga menyampaikan bahwa pengelolaan data center milik pemerintah harus dikelola oleh pemerintah sendiri, tidak boleh menggunakan perusahaan swasta untuk menghindari kebocoran data.  

“Tidak ada satupun negara maju yang merelokasikan datanya ke private company, Tidak ada karena data pemerintah harus ada di rumah pemerintah itu sendiri, tidak boleh co-location,” sambung Freddy.   

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, mengatakan bahwa untuk menjalankan tugas ini DJKI membutuhkan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa menjalankan itu tanpa komitmen, jangan hanya sekedar ucapan saja, tapi mari kita laksanakan dengan baik sebagai bentuk kemauan dari kita bersama-sama mewujudkan DJKI menjadi The Best IP Office in the World,” tambah Sucipto. 

DJKI sendiri telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada 2020.Hal itu tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara online. 


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya