Delegasi Indonesia Lakukan Kunjungan ke SICPA

Lausanne – Security report merupakan hal yang sangat penting bagi Aparat Penegak Hukum atau APH dalam melakukan pengusutan tindak pidana bilamana terjadi pemalsuan produk maupun pemalsuan dokumen surat berharga. Oleh sebab itu, Delegasi Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Pusat SICPA (Société Industrielle et Commerciale de Produits Alimentaires) di Lausanne, Senin, 6 Februari 2024. 

SICPA merupakan perusahaan global terkemuka yang bergerak di bidang penyediaan teknologi tinta keamanan untuk uang kertas dan dokumen sensitif lainnya, misalnya paspor, pita cukai, perangko maupun tanda autentifikasi lainnya. Tinta tersebut digunakan untuk mengidentifikasi keaslian suatu produk, di antaranya hologram, barcode, watermark,maupun penciptaan alat-alat yang bisa mengidentifikasi produk-produk palsu.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa DJKI berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana kekayaan intelektual (KI).

“Salah satu upaya kami, yaitu pembentukan Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI), atau dikenal juga dengan nama Intellectual Property (IP) Task Force, yang beranggotakan Kementerian dan Lembaga untuk mengintegrasikan penegakan hukum yang terpadu,” ujar Anom.

“DJKI juga telah melakukan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang pastinya masih membutuhkan peran serta aktif pemilik KI dalam melakukan pengaduan bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran KI,” tambah Anom.

Selanjutnya, Anom juga menyampaikan agar SICPA dapat memberikan bantuan dalam bentuk workshop ataupun training kepada APH KI, khususnya dalam mengenalkan produk security report yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mengidentifikasi produk-produk palsu yang banyak beredar di e-commerce.

Pada kesempatan yang sama, pihak SICPA yang diwakili oleh Xavier Urbaneja selaku Head of Market Segment Brand Protection sangat mengapresiasi kunjungan delegasi DJKI, mengingat peran DJKI, yang juga merupakan salah satu unsur penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya seringkali bersinggungan dengan security report dalam mengidentifikasi produk palsu. 

“Perilaku konsumen selalu berubah setiap waktu seiring dengan kemajuan teknologi, begitu juga dengan teknologi pemalsuan produk mengikuti kecanggihan teknologi. Untuk itulah prinsip dasar SICPA adalah menciptakan teknologi security report yang selangkah lebih canggih dari teknologi yang digunakan untuk melakukan pemalsuan,” jelas Xavier.

“Namun demikian, kecanggihan teknologi anti pemalsuan yang diciptakan akan selalu bergantung dengan perilaku konsumen itu sendiri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Delegasi DJKI juga diajak melihat aktivitas SICPA secara langsung oleh Secretary General SICPA Pascal Marmier. 

“Peran SICPA tidak saja sebagai perusahaan global penyedia security report, tetapi juga telah berkembang menjadi pusat pendidikan dan pelatihan bagi perusahaan rintisan, investor, akademisi, ataupun pelaku usaha lainnya yang mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi, sehingga diharapkan inovasi yang dihasilkan dari pendidikan tersebut juga bisa berguna bagi SICPA untuk mengembangkan teknologi security report lainnya,” pungkasnya. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya