Lausanne – Security report merupakan hal yang sangat penting bagi Aparat Penegak Hukum atau APH dalam melakukan pengusutan tindak pidana bilamana terjadi pemalsuan produk maupun pemalsuan dokumen surat berharga. Oleh sebab itu, Delegasi Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Pusat SICPA (Société Industrielle et Commerciale de Produits Alimentaires) di Lausanne, Senin, 6 Februari 2024.
SICPA merupakan perusahaan global terkemuka yang bergerak di bidang penyediaan teknologi tinta keamanan untuk uang kertas dan dokumen sensitif lainnya, misalnya paspor, pita cukai, perangko maupun tanda autentifikasi lainnya. Tinta tersebut digunakan untuk mengidentifikasi keaslian suatu produk, di antaranya hologram, barcode, watermark,maupun penciptaan alat-alat yang bisa mengidentifikasi produk-produk palsu.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa DJKI berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana kekayaan intelektual (KI).
“Salah satu upaya kami, yaitu pembentukan Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI), atau dikenal juga dengan nama Intellectual Property (IP) Task Force, yang beranggotakan Kementerian dan Lembaga untuk mengintegrasikan penegakan hukum yang terpadu,” ujar Anom.
“DJKI juga telah melakukan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang pastinya masih membutuhkan peran serta aktif pemilik KI dalam melakukan pengaduan bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran KI,” tambah Anom.
Selanjutnya, Anom juga menyampaikan agar SICPA dapat memberikan bantuan dalam bentuk workshop ataupun training kepada APH KI, khususnya dalam mengenalkan produk security report yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mengidentifikasi produk-produk palsu yang banyak beredar di e-commerce.
Pada kesempatan yang sama, pihak SICPA yang diwakili oleh Xavier Urbaneja selaku Head of Market Segment Brand Protection sangat mengapresiasi kunjungan delegasi DJKI, mengingat peran DJKI, yang juga merupakan salah satu unsur penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya seringkali bersinggungan dengan security report dalam mengidentifikasi produk palsu.
“Perilaku konsumen selalu berubah setiap waktu seiring dengan kemajuan teknologi, begitu juga dengan teknologi pemalsuan produk mengikuti kecanggihan teknologi. Untuk itulah prinsip dasar SICPA adalah menciptakan teknologi security report yang selangkah lebih canggih dari teknologi yang digunakan untuk melakukan pemalsuan,” jelas Xavier.
“Namun demikian, kecanggihan teknologi anti pemalsuan yang diciptakan akan selalu bergantung dengan perilaku konsumen itu sendiri,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Delegasi DJKI juga diajak melihat aktivitas SICPA secara langsung oleh Secretary General SICPA Pascal Marmier.
“Peran SICPA tidak saja sebagai perusahaan global penyedia security report, tetapi juga telah berkembang menjadi pusat pendidikan dan pelatihan bagi perusahaan rintisan, investor, akademisi, ataupun pelaku usaha lainnya yang mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi, sehingga diharapkan inovasi yang dihasilkan dari pendidikan tersebut juga bisa berguna bagi SICPA untuk mengembangkan teknologi security report lainnya,” pungkasnya. (PPS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026