Dari Tanah Andalas, Kulit Umbi Gadung Jadi Harapan Baru untuk Pertanian Indonesia

Di tanah Andalas, cerita tentang ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas. Ia hidup, tumbuh, dan perlahan menemukan jalannya menuju kehidupan nyata. Dari laboratorium yang sunyi, lahir harapan bahwa masa depan pertanian Indonesia bisa lebih ramah lingkungan, mandiri, dan bernilai.

Di balik harapan itu, ada kerja panjang yang tidak selalu terlihat. Ada kegigihan, eksperimen berulang, dan keyakinan bahwa alam menyimpan solusi bagi dirinya sendiri. Itulah yang diyakini oleh Eka Chandra Lina, dosen Fakultas Pertanian Universitas Andalas yang menekuni dunia kecil bernama serangga, akan tetapi berdampak besar bagi kehidupan.

Dari penelitiannya tentang fisiologi dan toksikologi serangga, Eka menemukan jalan lain yakni pestisida botani berbasis metabolit sekunder tanaman. Sebuah inovasi yang tidak hanya melindungi tanaman, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

“Inovasi tidak harus selalu besar. Yang penting, ia punya makna dan manfaat,” ujar Eka salah satu peserta Workshop Penyelesaian Substantif Paten yang berlangsung di Universitas Andalas pada tanggal 14 April 2026.

Perjalanan itu membawanya pada sesuatu yang sederhana bahkan sering diabaikan. Umbi gadung (Dioscorea hispida), yang selama ini hanya dianggap limbah, ternyata menyimpan potensi besar. Kulitnya, yang kerap dibuang, mampu menjadi pestisida alami yang efektif. Dari sesuatu yang tak bernilai, lahir solusi yang menjanjikan.

Namun, perjalanan inovasi tidak berhenti di penemuan. Ia harus dijaga, dilindungi, dan diberi ruang untuk tumbuh. Di sinilah peran pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk hadir dalam memastikan setiap karya tidak hilang, tidak diambil, dan dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi.

“Paten memberikan kepastian bahwa inovasi terlindungi dan bisa berkembang menjadi nilai ekonomi yang nyata,” jelas Andrieansjah  selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Dari proses yang panjang, kini inovasi bisa lebih cepat sampai ke tangan masyarakat. Lebih cepat dimanfaatkan, dan memberi dampak. Melalui percepatan pemeriksaan paten, ide-ide tidak lagi terjebak dalam waktu.

Dalam kesempatan yg terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar juga menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual terutama paten merupakan fondasi penting agar inovasi kampus tidak berhenti di laboratorium.

“Banyak riset perguruan tinggi yang berhenti di laboratorium karena tidak dilindungi secara hukum. Padahal, ketika sebuah inovasi didaftarkan, peneliti memiliki kepastian untuk mengembangkan, bekerjasama dengan industri, dan membawa hasil risetnya ke tahap hilirisasi,” ujar Hermansyah

Oleh sebab itu, Hermansyah menjelaskan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) harus berperan sebagai Inovasi and Technology Transfer Hub yang memiliki tiga mandat utama, yaitu pengelolaan invensi dan hak KI, komersialisasi hasil riset, serta inkubasi startup berbasis teknologi. Menurutnya, ketiga hal ini merupakan aspek penting yang harus dimiliki agar siklus inovasi dari riset dasar hingga produk komersial dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi bangsa.

Beragam program di Tahun Paten 2026 telah dirancang DJKI untuk mendorong pertumbuhan inovasi dari dalam negeri. Beberapa diantaranya dengan mengadakan forum bisnis yang menjadi sarana pertemuan inventor dari universitas dengan industri, selain itu juga menggelar sosialisasi dan pendampingan untuk mendongkrak peningkatan paten yang kelak dapat menjadi penguat ekonomi negara.

Kini, bagi Eka dan para inventor di Universitas Amdalas, dukungan itu bukan sekadar kebijakan, tetapi harapan yang nyata. Bersama mahasiswa, ia terus menumbuhkan inovasi sebagai kerja bersama sebuah proses belajar, mencoba, dan percaya bahwa apa yang dikerjakan hari ini akan berarti di masa depan.

Kini, beberapa hasil penelitiannya mulai menemukan jalannya. Produk-produk berbasis pertanian organik perlahan hadir di pasar, menjangkau lebih banyak orang, bahkan melampaui batas geografis melalui teknologi digital.

Dari Andalas, sebuah cerita sederhana mengalir bahwa masa depan tidak selalu datang dari sesuatu yang besar, tetapi dari keberanian untuk melihat potensi dalam hal-hal kecil. Dari laboratorium ke ladang, dari ide menjadi manfaat harapan itu sedang tumbuh. Dan Indonesia, perlahan akan memanennya. (SGT/DAW)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya