Pontianak - Kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, karena KI menjadi salah satu faktor pendorong perputaran ekonomi di suatu negara. Sebagai contoh, dengan terdaftarnya suatu produk sebagai sebuah KI, dapat meningkatkan nilai dan menjaga kualitas dari produk yang dimiliki.
Berlatar hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat menggelar kegiatan Konsultasi Teknis terkait Pencegahan Pelanggaran KI yang diselenggarakan di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Minggu, 21 Juli 2024.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa KI merupakan aset yang sangat penting. Sebagai contoh, jika suatu produk mereknya sudah terkenal dan sudah besar, kita tidak segan untuk membayar mahal produk tersebut. Lain halnya jika produk itu tidak memiliki nama atau merek, pasti kita akan berpikir dua kali untuk membelinya dengan harga yang sama,” ucap Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Anom Wibowo dalam sambutannya.
Menurutnya hal tersebut merupakan efek dari mendaftarkan etiket atau merek dari produk-produk yang dijual. Ini menandakan bahwa etiket memiliki nilai ekonomi. Sama halnya dengan produk Indikasi Geografis yang didaftarkan. Dengan menggunakan logo IG juga dapat menjamin kualitas serta nilai dari produk tersebut.
“Negara yang maju bukan dilihat dari banyaknya sumber daya alam yang dimiliki, tetapi dari banyaknya inovasi dan kreasi yang diciptakan oleh sumber daya manusianya, karena negara yang bagus pasti melindungi kreatifitasnya,” ujar Anom.
“Kita, Republik Indonesia, memiliki potensi yang besar menjadi negara yang kaya. Kalau kaya pastinya tidak lagi menggunakan barang-barang palsu. Jadi, mari kita naikan derajat kita masing-masing dengan tidak berkontribusi menaikan derajat pelaku pelanggaran KI dan membeli produk yang asli,” tutup Anom.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Adrianto juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga komunitas, khususnya dalam hal pelindungan KI.
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki banyak sekali potensi KI yang luar biasa. Harapannya kegiatan ini dapat mendorong produk-produk lokal sehingga dapat bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” harap Tito.
“Tidak hanya itu, kami juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat bukti pemilikan Kl, khususnya di wilayah Kalimantan barat, sehingga dapat melindungi dari ancaman penyalahgunaan KI,” pungkas Tito.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan ini juga diadakan berbagai macam kegiatan, di antaranya fun walk, senam bersama, penanaman bibit kopi liberika, layanan konsultasi, bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta lomba mewarnai dan lomba tari kreasi budaya tradisional.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026