Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten pada 30 September 2024. RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap ekosistem inovasi dan teknologi di tanah air. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pengesahan ini memberikan pelindungan lebih kuat bagi para inventor tanah air serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Bagaimana peraturan baru ini membawa dampak pada Indonesia?
Pelindungan bagi Inventor Lokal
Melalui undang-undang yang baru, para inventor, peneliti, dan pengusaha kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual mereka. RUU Paten ini dirancang untuk memberikan hak eksklusif bagi inventor selama jangka waktu 20 tahun, dan 10 tahun untuk paten sederhana, sehingga mereka dapat mengkomersialisasikan hasil inovasinya tanpa khawatir akan pelanggaran atau penyalahgunaan hak.
“DJKI berkomitmen meningkatkan perlindungan invensi nasional melalui perpanjangan masa tenggang (grace period) pendaftaran paten dari 6 bulan menjadi 1 tahun. Masa tenggang (grace period) adalah suatu jangka waktu sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas suatu permohonan paten, yang selama itu seorang inventor dapat mengungkapkan invensinya seperti untuk publikasi ilmiah atau pameran resmi tanpa kehilangan kebaruan (Novelty) untuk tujuan pendaftaran patennya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
“Ini adalah langkah signifikan yang tidak hanya memperkuat inovasi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” tambah Lastami.
Penyempurnaan Aturan Lisensi-Wajib dan Pemeriksaan Ulang Substantif
RUU Paten juga menyempurnakan aturan mengenai lisensi-wajib dan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) yang akan mendukung pemanfaatan paten bagi kepentingan nasional.
Penyempurnaan aturan lisensi-wajib diperluas tidak hanya terkait produk farmasi tetapi juga terkait produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan, obat hewan yang diperlukan untuk menganggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas, serta berkaitan dengan pertahanan keamanan Negara.
“Pemberian lisensi wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan bersifat nonkomersial. Sedangkan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) sebagai alternatif atau pelengkap sistem keberatan atas putusan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ulang ini harus dilakukan paling lambat 9 bulan setelah putusan hasil pemeriksaan substantif," sambung Lastami.
Melindungi Kekayaan Hayati Nasional
RUU ini juga mengatur permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten terkait pemakaian sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten," tambah Lastami.
Kesadaran Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual
Pengesahan RUU Paten ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi. DJKI akan terus melakukan edukasi publik mengenai kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih sehat di Indonesia.
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi dan Investasi
Dengan adanya pelindungan yang lebih baik bagi kekayaan intelektual, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor asing. Undang-undang paten yang kuat sering kali menjadi salah satu faktor penting bagi para investor untuk berinvestasi di bidang teknologi dan inovasi. Ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi di kawasan Asia Tenggara.
“Melalui pengesahan RUU Paten, Indonesia siap menghadapi tantangan global dalam dunia inovasi dan teknologi. Pelindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lastami.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025