Cegah Peredaran Barang Palsu, 1,3 Juta Bolpoin yang Melanggar Merek Dimusnahkan

Tangerang – Sebanyak 1,3 juta bolpoin palsu yang melanggar merek terdaftar “Standard AE7 Alfatip 0.5” dimusnahkan oleh PT. Standardpen Industries pada 8 September 2022. Pemusnahan barang palsu ini tidak lepas dari sinergi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berkat sinergi antara DJKI, DJBC, serta Polri, bolpoin-bolpoin palsu ini berhasil disita dan dicegah beredar di pasaran,” ujar Marsudi, Project Manager Standardpen Industries.

 

 

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Menurut Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, bolpoin palsu ini memiliki persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, sehingga melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

“Sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan keputusan hukum, bolpoin ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada barang palsu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual,” jelas Ahmad Rifadi.

Pemusnahan barang palsu ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari barang palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil dan kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Di tempat yang berbeda Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang / jasanya agar mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif ini meliputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut, serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC. Nantinya ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai,” himbau Anom.

 

 

Pemusnahan barang palsu ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. (gal/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya