Cegah Pencurian Kekayaan Intelektual di Era 4.0

Surabaya – Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Sayangnya, di era Industri 4.0 yang serba digital ini, kekayaan intelektual sangat mudah untuk diakses dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pencurian kekayaan intelektual akan menyebabkan dampak pada ekonomi, investasi, transfer teknologi, beban biaya kepada pemerintah dan masyarakat, serta biaya untuk konsumen termasuk risiko kesehatan dan keselamatan, serta biaya untuk bisnis,” ujarErni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektualdalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini Erni juga mengajak para kreator dan eksekutif memberikan prioritas pelindungan pada kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia telah memiliki sistem pelayanan elektronik untuk memberikan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.

Oleh karena itu diselenggarakanlah Seminar Bersama “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”, 25 Juni 2019 di Vasa Hotel, Surabaya. Seminar ini diselenggarakan atas kerja sama  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP),Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA). 

Erni juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung pelindungan kekayaan intelektual di era digital ini, Indonesia telah mengaksesi Internet Treaty yakni WIPO Copyright Treaty (WCT)pada tahun 1997 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT)pada tahun 2004.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sistem pelayanan e-government melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. 

“Sistem e-governmentini perlu didukung dengan suatu upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan perlindungan data dalam jaringan digital internet,” tambah Erni.

Beberapa topik menarik yang dibahas di seminar ini antara lain Internet Sevice Provider Liability, mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di internet, peraturan perundang-undangan terkait domain & merek, regulasi nama domain  implementasinya di Jepang, serta prosedur acara & pembuktian perkara digital di pengadilan.

Adapun peserta acara ini adalah JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jatim, Kejaksaan, MA, Pemda, dan Akademisi. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya