Cegah Kerugian Daerah dengan Inventarisasi KI Komunal

Palembang -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sri Lastami pada penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Sumatera Selatan.

“Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah diambil dan diakui pihak lain,” ucapnya.

Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, KIK bersifat inklusif, harus terus dipromosikan, dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang memilikinya.

“Tidak boleh dimiliki perorangan harus didaftarkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah atau provinsi,” ujar Sri Lastami dalam paparannya di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.

Dengan didaftarkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. Oleh karena itu sebagai jati diri bangsa, inventarisasi KIK perlu diupayakan untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi hak masyarakat adat. 

Sementara itu, pemanfaatan KIK dapat dilakukan dengan melakukan transformasi atau  modifikasi  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Namun, Lastami menjelaskan bahwa tentunya perubahan suatu KIK dalam bentuk produk atau pertunjukan budaya perlu memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku.

“Sebagai contoh di Sumatera Selatan yang memiliki potensi indikasi geografis, salah satunya Ikan Belida yang alaminya berhabitat di sungai-sungai di Sumatera Selatan. Ikan Belida dapat diubah dan dimanfaatkan potensi ekonominya dengan menjadikannya sebagai oleh-oleh khas dari Sumatera Selatan yakni olahan pempek dan kerupuk,” terang Lastami.

Dia menambahkan, DJKI juga mengupayakan pelindungan KIK di tingkat internasional untuk menghindari pengakuan KIK oleh pihak luar.

“Sementara itu, ditingkat internasional upaya pelindungan sedang diperjuangkan oleh pemerintah Republik Indonesia terutama melalui forum Intergovernmental committee on resources, traditional knowledge and folklore (IGC GRTKF),” jelasnya. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic Palembang diselenggarakan pada 21-23 September 2022. Pada acara ini masyarakat dapat mengikuti seminar yang diisi oleh para ahli KI di DJKI. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan panduan pendaftaran maupun pencatatan KI. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya