Cara Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar

Jakarta - Merek adalah aset penting dalam berbisnis. Merek tidak hanya menjadi pengenal dan pembeda suatu produk/jasa dengan yang lain, tetapi juga dapat merefleksikan reputasi produk.

Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI, Handy Nugraha, ada beberapa cara merek dapat mendukung pembangunan reputasi produk atau jasa yang baik. Yang pertama, produk harus sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum. “Produk yang terdaftar itu mampu meningkatkan nilai ekonomi produk/jasa Anda. Dia bisa digunakan sebagai alat promosi sehingga lebih dikenal publik. 

Ada banyak sekali merek yang bisa menjadikan merek terdaftar mereka sebagai aset tidak berwujud yang menguntungkan,” ujar Handy dalam webinar Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertajuk ‘Membangun Reputasi Melalui Merek Terdaftar’ pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain itu, Handy juga mengatakan pengusaha harus mampu membuat produk/ jasa yang berkualitas baik untuk membangun citra yang diinginkan. Pengusaha juga harus mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang sebab merek yang baik membutuhkan waktu untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. 

“Merek yang terdaftar dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka waktu lama. Masa pelindungan merek bisa selama 10 tahun dan bisa diperpanjang terus,” lanjutnya. 

DJKI dan BPKI berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan ekonomi dari hasil produk kreatif Indonesia, terutama dari segi merek. Saat ini, DJKI juga sudah mendukung pendaftaran merek secara online di merek.dgip.go.id sehingga masyarakat bisa melindungi merek dari mana saja dan kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Jumat, 23 Mei 2025

Media Gathering Bersama Dirjen KI: Mengenal Program Unggulan DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Kamis, 22 Mei 2025

DJKI Paparkan Kinerja dan Inovasi Layanan KI dalam RDP Bersama Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

Selengkapnya