Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Melalui webinar ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon paten dan pelaku inovasi, mengenai pentingnya proses pemeriksaan substantif dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemeriksaan substantif merupakan inti dari proses permohonan paten, karena di tahapan ini akan dinilai apakah suatu invensi benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” ujar Eko. Tiga kriteria ini harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat dipatenkan.
Dalam sesi diskusi, webinar ini turut membahas tantangan dalam mengidentifikasi invensi di bidang teknologi informasi. Salah satu peserta, Reni Sunarti, menanyakan bagaimana cara membedakan klaim invensi yang dapat dikategorikan sebagai paten dari sekadar program komputer biasa.
Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa DJKI saat ini mengadopsi pendekatan Computer Implemented Invention (CII), di mana suatu metode yang dijalankan melalui komputer harus menunjukkan adanya interaksi teknis secara nyata.
“Program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan,” tegas Eko.
Selain itu, Eko juga memaparkan batasan-batasan invensi yang tidak dapat dipatenkan, seperti metode permainan, teori matematika, dan proses biologis esensial.
Ia menekankan pentingnya penilaian yang cermat terhadap aspek langkah inventif, terutama apakah solusi yang ditawarkan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang tersebut.
Webinar ini turut membahas ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif. Para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya menyusun klaim paten secara jelas dan konsisten, serta cara membedakan invensi yang layak dan tidak layak untuk dipatenkan.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus mendorong lebih banyak inovasi yang memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sah. (EYS/KAD)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025