Berujung Damai, DJKI Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Merek Tas Longchamp

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp. Mediasi dilakukan antara Jean Cassegrain S.A.S. selaku pemilik merek Longchamp yang diwakili oleh kuasa hukumnya Loementa franata Gultom dan Alhimni selaku pihak yang digugat.

“Awalnya kami mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran merek palsu. Lalu kami coba selidiki lebih lanjut  hingga terakhir kami mengadakan sidak dan menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek Longchamp,” Ucap Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa pada 17 Januari 2023 saat menceritakan kronologi kasus.

Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut.

Sementara itu, Baby mengatakan bahwa sebelum dilakukan mediasi, terlebih dahulu dilakukan pra-mediasi kedua belah pihak secara terpisah. Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin, di antaranya ganti rugi sebesar 50 juta, permintaan maaf secara resmi di dua koran lokal, membuat perjanjian tertulis untuk tidak menjual, memproduksi, ataupun mendistribusi merek Longchamp tersebut secara ilegal.

“Kami berharap dengan terjadinya mediasi ini dapat menjadi pelajaran dan edukasi bagi para pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan ilegal dengan menjual ataupun memperdagangkan merek palsu,” ucap Baby.

Selain itu Baby juga menyarankan kepada pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereknya di DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia. (kad/mch)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya