Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, ikut serta dalam menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
“Awal mula pelanggaran ini dimulai dari adanya laporan pengaduan dari Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh warga negaranya dengan cara menayangkan tayangan beberapa stasiun televisi asal Korea secara tanpa hak dimana salah satunya adalah channel milik MBC di Indonesia,” jelas Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Rabu, 17 Januari 2024 di kantor DJKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, diketahui terdapat sekelompok orang dengan peran berbeda dalam menjalankan penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 9 tahun secara tanpa izin dari pemegang hak dan meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea atau Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea beserta Kepolisian Busan turut berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara, yaitu dengan membantu memberikan data dan informasi
Selain itu, The International Criminal Police Organization (INTERPOL) juga turut berpartisipasi dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia.
Setelah beberapa kali pertemuan, di penghujung bulan Oktober 2023, dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea. Pada penindakan yang dilakukan di Indonesia, dari kediaman terlapor ditemukan sejumlah peralatan operasi IPTV yang dapat digunakan untuk menonton siaran dan film Korea secara real time maupun Video on Demand (VOD).
Sedangkan di Korea sendiri, tepatnya di Kota Goyang, Gyeonggi-do, ditemukan 40 set-top box untuk penyiaran kabel. Tempat yang diperkirakan sebagai kantor tersebut merupakan tempat di mana video dan film real-time domestik diam-diam ditransmisikan ke Indonesia. Pada kesempatan tersebut dua dari tiga penyedia video ilegal ditangkap.
Dalam keterangannya, pelaku memutar sebanyak 108.000 siaran langsung Korea dan video atas permintaan atau VOD tanpa izin pemegang hak cipta, serta menerima biaya sebesar 25.000 won per bulannya.
Selanjutnya, dari pengembangan penyelidikan, dapat diungkap pelaku sebanyak 72 warga negara Korea dan dari beberapa negara. Peminat siaran illegal ini sangat banyak, baik dari ekspatriat maupun domestik, bahkan lebih dari 40 TV kabel Korea terlibat. Adapun kerugian diperkiraan sebesar 16 miliar Korea atau setara dengan 1,23 juta dollar Amerika.
“Saat ini, di Korea kasus tersebut sudah masuk tahap peradilan dan tinggal menunggu hasil putusan dari hakim. Kesuksesan penindakan ini berkat kerja sama yang baik antara pihak Korea, INTERPOL, dan DJKI,” ucap Anom.
“Diharapkan dengan meningkatnya kerja sama yang terjalin antara DJKI dengan instansi penegak hukum dan kantor KI (IP Office) lain, baik dalam maupun luar negeri, berdampak pada optimalisasi dan efektifitas perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini, DJKI telah secara aktif melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak. Salah satunya bersama KIPO (Korean Intellectual Property Office) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen bersama Kepala KIPO Lee Insil pada September 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026