Bersama Korea dan INTERPOL, DJKI Tindak Pelaku Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, ikut serta dalam menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.

“Awal mula pelanggaran ini dimulai dari adanya laporan pengaduan dari Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh warga negaranya dengan cara menayangkan tayangan beberapa stasiun televisi asal Korea secara tanpa hak dimana salah satunya adalah channel milik MBC di Indonesia,” jelas Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Rabu, 17 Januari 2024 di kantor DJKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, diketahui terdapat  sekelompok orang dengan peran berbeda dalam menjalankan penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 9 tahun secara tanpa izin dari pemegang hak dan meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea atau Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea beserta Kepolisian Busan turut berpartisipasi dalam menyelesaikan perkara, yaitu dengan membantu memberikan data dan informasi

Selain itu, The International Criminal Police Organization (INTERPOL) juga turut berpartisipasi  dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. 

Setelah beberapa kali pertemuan, di penghujung bulan Oktober 2023, dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea. Pada penindakan yang dilakukan di Indonesia, dari kediaman terlapor ditemukan sejumlah peralatan operasi IPTV yang dapat digunakan untuk menonton siaran dan film Korea secara real time maupun Video on Demand (VOD).

Sedangkan di Korea sendiri, tepatnya di Kota Goyang, Gyeonggi-do, ditemukan 40 set-top box untuk penyiaran kabel. Tempat yang diperkirakan sebagai kantor tersebut merupakan tempat di mana video dan film real-time domestik diam-diam ditransmisikan ke Indonesia. Pada kesempatan tersebut dua dari tiga penyedia video ilegal ditangkap.

Dalam keterangannya, pelaku memutar sebanyak 108.000 siaran langsung Korea dan video atas permintaan atau VOD tanpa izin pemegang hak cipta, serta menerima biaya sebesar 25.000 won per bulannya. 

Selanjutnya, dari pengembangan penyelidikan, dapat diungkap pelaku sebanyak 72 warga negara Korea dan dari beberapa negara. Peminat siaran illegal ini sangat banyak, baik dari ekspatriat maupun domestik, bahkan lebih dari 40 TV kabel Korea terlibat. Adapun kerugian diperkiraan sebesar 16 miliar Korea atau setara dengan 1,23 juta dollar Amerika.

“Saat ini, di Korea kasus tersebut sudah masuk tahap peradilan dan tinggal menunggu hasil putusan dari hakim. Kesuksesan penindakan ini berkat kerja sama yang baik antara pihak Korea, INTERPOL, dan DJKI,” ucap Anom.

“Diharapkan dengan meningkatnya kerja sama yang terjalin antara DJKI dengan instansi penegak hukum dan kantor KI (IP Office) lain, baik dalam maupun luar negeri, berdampak pada optimalisasi dan efektifitas perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini, DJKI telah secara aktif melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) maupun Nota Kesepahaman dengan berbagai pihak. Salah satunya bersama KIPO (Korean Intellectual Property Office) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen bersama Kepala KIPO Lee Insil pada September 2023.



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya