Berlangsung Alot, Mediasi Capai Win-Win Solution

Nusa Tenggara Barat – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menengahi mediasi aduan sengketa merek sarung tenun di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dipimpin oleh Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Rifadi selaku Kepala Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, dan Noprizal selaku Kepala Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Masalah ini berawal dari sengketa warisan keluarga Tenun Slamet Riyadi. Usaha tersebut didirikan pada tahun 1967 oleh Ang Tjiu Diang atas nama Suriady. Ia menikah dan memiliki 5 anak.

Susanto sebagai termohon ialah anak kedua Ang Tjiu Diang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pertama di antara keempat saudaranya. Susanto mendaftarkan merek Tenun Slamet Riyadi atas nama pribadi pada tahun 2020. Hal ini memicu sengketa karena Darnay Montana Ang, anak keempat Ang Tjiu Diang, mempertanyakan alasan mengapa tidak tercantum namanya dan ketiga saudara lainnya sebagai pemilik merek Tenun Slamet Riyadi.

Setelah diskusi yang berlangsung alot sejak pukul 08.30 hingga 19.30 WITA, akhirnya mediasi mencapai titik terang. Baik termohon maupun pihak pemohon sepakat untuk berdamai dengan solusi penggunaan merek secara bersama bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, mediasi bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di bidang Merek. Permohonan ini sendiri dilakukan oleh Darnay Montana Ang pada Selasa, 4 Januari 2022 terhadap termohon Susanto sebagai pemilik sertifikat Tenun Slamet Riyadi.

“Kami berharap hadirnya DJKI sebagai mediator dapat menyelesaikan sengketa agar ada kepastian hukum segera,” ungkap Harniati.

Harniati menganggap tim mediator DJKI akan memudahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum (alternative dispute resolution) karena mediator bersifat netral tanpa memihak kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dicari jalan tengah untuk keuntungan bersama (win-win solution).

“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” tambah Rifadi. (DES/KAD) 




LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya