Berlangsung Alot, Mediasi Capai Win-Win Solution

Nusa Tenggara Barat – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menengahi mediasi aduan sengketa merek sarung tenun di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dipimpin oleh Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Rifadi selaku Kepala Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, dan Noprizal selaku Kepala Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Masalah ini berawal dari sengketa warisan keluarga Tenun Slamet Riyadi. Usaha tersebut didirikan pada tahun 1967 oleh Ang Tjiu Diang atas nama Suriady. Ia menikah dan memiliki 5 anak.

Susanto sebagai termohon ialah anak kedua Ang Tjiu Diang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pertama di antara keempat saudaranya. Susanto mendaftarkan merek Tenun Slamet Riyadi atas nama pribadi pada tahun 2020. Hal ini memicu sengketa karena Darnay Montana Ang, anak keempat Ang Tjiu Diang, mempertanyakan alasan mengapa tidak tercantum namanya dan ketiga saudara lainnya sebagai pemilik merek Tenun Slamet Riyadi.

Setelah diskusi yang berlangsung alot sejak pukul 08.30 hingga 19.30 WITA, akhirnya mediasi mencapai titik terang. Baik termohon maupun pihak pemohon sepakat untuk berdamai dengan solusi penggunaan merek secara bersama bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, mediasi bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di bidang Merek. Permohonan ini sendiri dilakukan oleh Darnay Montana Ang pada Selasa, 4 Januari 2022 terhadap termohon Susanto sebagai pemilik sertifikat Tenun Slamet Riyadi.

“Kami berharap hadirnya DJKI sebagai mediator dapat menyelesaikan sengketa agar ada kepastian hukum segera,” ungkap Harniati.

Harniati menganggap tim mediator DJKI akan memudahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum (alternative dispute resolution) karena mediator bersifat netral tanpa memihak kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dicari jalan tengah untuk keuntungan bersama (win-win solution).

“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” tambah Rifadi. (DES/KAD) 




LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya