Beri Pembekalan PPNPN Agar Menjadi Profesional, DJKI Gelar Bimtek Penguatan Dasar Kekayaan Intelektual

Bogor - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pegawai yang profesional.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dasar-dasar Kekayaan Intelektual (KI) untuk PPNPN DJKI yang dilaksanakan di Hotel Horison Bhuvana Bogor pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Teman-teman PPNPN ikuti cermati, anda semua hadir di DJKI memahami bagaimana dasar-dasar KI itu bisa dijalankan, dan ini adalah ilmu, bahan untuk kalian semua agar tata nilai Kami PASTI bisa dijalankan dengan baik,” kata Sucipto.

Menurut Sucipto, tata nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) harus dilaksanakan diamalkan oleh seluruh aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kemenkumham, tidak terkecuali PPNPN DJKI.

“Pastikan bahwa tata nilai kami PASTI di lingkungan Kemenkumham tidak hanya sekedar diucapkan, tetapi tunjukkan profesional itu ada, akuntabel itu ada, kemudian sinergi untuk membangun kolaborasi dengan unit lainnya bisa dilaksanakan dengan baik, dan transparan dalam hal ini sudah dijalankan, serta inovasi, tidak monoton,” terangnya.

Disamping itu, Koordinator Kepegawaian Cumarya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan bimtek ini adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi dan salah satu bentuk untuk mewujudkan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI.

“Ini sebagai pendukung kemampuan efektivitas dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada para Pemangku tugas dan fungsinya di bidang kekayaan intelektual,” pungkas Cumarya.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya