Beradaptasi dengan Kemudahan dan Tantangan E-commerce

Jakarta - Kemudahan bertansaksi melalui e-commerce sering menjadi salah satu daya tarik. Mulai dari kemudahan mengakses pilihan barang, kemudahan dalam melakukan pembelian, kemudahan pembayaran sampai dengan pengiriman. Namun tidak hanya kemudahan, hadirnya e-commerce juga memberikan tantangan. Kemudian, tantangan ini yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ialah mengenai peredaran barang palsu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan melindungi konsumen dan pemilik kekayaan intelektual (KI) saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena pesatnya kemajuan teknologi.

“Diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melindungi konsumen juga pemilik KI, maka  diperlukan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia,” tutur Anom dalam pertemuan di The Westin Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Head of United Kingdom Intellectual Property for Asean Desmond Tan mengatakan selama ini perjanjian kerja sama (MoU) di Indonessia terkait e-commerce hanya membahas secara umum. Belum ada pengaturan yang ketat yang mengatur antara pemilik KI dan e-commerce.

Perlunya dibuat aturan baku mengenai mekanisme take down yang dilakukan e-commerce  dan mekanisme komplain dari konsumen perlu dibuat guna menegakkan hukum pelindungan KI,ujar Desmond.

DJKI bersama UK Intellectual Property for Asea akan menyusun regulasi lebih spesifik lagi mengenai pengaturan yang ketat untuk penegakan hukum kekayaan intelektual di e-commerce. Kedepannya hal ini jika meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya