Jakarta – Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan berbagai upaya untuk pengembangan teknologi terkini masyarakat. Kendati demikian, para pengembang harus memperhatikan lisensi karya yang akan digunakan untuk melatih kecerdasan artifisial (AI).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa gugatan hukum terhadap Apple di Amerika Serikat terkait penggunaan dataset bajakan Books3 untuk melatih AI menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengembang. Kasus ini menunjukkan bahwa pengembangan teknologi tetap harus mematuhi aturan hak cipta dan memastikan karya yang digunakan telah memiliki izin atau lisensi yang sah.
“AI harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan celah hukum. Penggunaan karya cipta, baik berupa buku, musik, maupun konten digital lainnya, tetap wajib memperhatikan lisensi dan hak pemilik cipta. AI tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum,” tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko pada 10 September 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
DJKI saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu fokus revisinya adalah mengakomodasi pengaturan penggunaan konten berhak cipta dalam pengembangan kecerdasan artisial. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam menghadapi dinamika teknologi baru ini.
Menurut Agung, kepastian hukum mengenai penggunaan karya yang memiliki hak cipta dalam AI akan memberikan perlindungan bagi pencipta sekaligus memberikan kepastian bagi perkembangan industri teknologi. Pelindungan ini bukan untuk menghambat inovasi, tetapi justru memastikan ekosistem inovasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Bagi pengembang AI dalam negeri, kami mengingatkan pentingnya melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap sumber data yang digunakan. Pastikan konten tersebut berasal dari lisensi resmi, domain publik, atau sumber lain yang tidak melanggar hak cipta. Dengan begitu, pengembangan AI dapat berjalan secara etis dan legal,” tambah Agung.
Selain penyusunan regulasi, DJKI mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, industri teknologi, dan komunitas kreatif untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual. Literasi ini penting agar semua pihak memahami bagaimana melindungi karya sekaligus memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Melalui pembelajaran dari kasus internasional dan penyusunan regulasi yang adaptif, DJKI berharap Indonesia mampu menyongsong perkembangan kecerdasan buatan yang beretika, menghormati hak cipta, serta mendukung kreativitas nasional. Dengan demikian, teknologi AI dapat berkembang sebagai solusi inovatif tanpa mengorbankan hak-hak pencipta.
Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
Sabtu, 31 Januari 2026
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026