Belajar dari Jepang, Pelindungan Kekayaan Intelektual Untuk Ekonomi Nasional Semakin Terjamin

Jakarta - Berkembangnya perdagangan pada era globalisasi ini menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) semakin meningkat.

Fenomena tersebut terjadi karena adanya kepercayaan bahwa tingkat pelindungan hukum KI dapat menimbulkan dampak positif bagi persaingan usaha yang sehat sebagai faktor penentu para investor untuk menanamkan modalnya pada dunia perdagangan.

Mengacu pada hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Workshop dengan tema Judicial System on Intellectual Property pada 29 November 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon mengungkapkan bahwa pengalaman Jepang sebagai mitra Indonesia yang lebih baik dalam hal pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi sebuah keuntungan yang baik bagi Indonesia dan Jepang guna menunjang iklim bisnis di era globalisasi ini.

“Untuk itu, momen ini menjadi sangat bermanfaat karena Jepang bersedia membagi pengalamannya dalam membangun sistem pengadilan dan banding pada penanganan perkara kekayaan intelektual untuk membangun ekonomi berbasis KI,” lanjut Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Perwakilan Kantor JICA Indonesia Yasui Takehiro berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menjadi ajang membagikan pengetahuan dan pengalaman Jepang khususnya yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual dan ekonomi negara.

“Apabila ada sistem yudisial kekayaan intelektual Jepang yang lebih baik yang nanti disampaikan oleh perwakilan JICA, silakan dijadikan sebagai salah satu referensi sehingga Indonesia-Jepang dapat meningkatkan ekonomi berbasis KI bersama," jelas Yasui.

Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi berbasis KI sangat bergantung pada ekosistem KI yang merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari 3 elemen.

Ketiga elemen tersebut terdiri dari elemen kreasi yang berperan dalam menghasilkan kreasi kekayaan intelektual yang kreatif dan inovatif; elemen proteksi yang memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan KI dan elemen utilisasi untuk memproduksi dan memasarkan produk KI.

Tak hanya itu, untuk mendukung siklus ekosistem KI yang berkelanjutan menurutnya Indonesia perlu merancang strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik pusat maupun daerah.

“Terakhir, DJKI dan JICA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi mengenai sistem pengadilan pada penanganan perkara KI di Indonesia untuk meningkatkan ekonomi nasional berbasis KI,” pungkas Yasmon. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya