Belajar dari Jepang, Pelindungan Kekayaan Intelektual Untuk Ekonomi Nasional Semakin Terjamin

Jakarta - Berkembangnya perdagangan pada era globalisasi ini menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum kekayaan intelektual (KI) semakin meningkat.

Fenomena tersebut terjadi karena adanya kepercayaan bahwa tingkat pelindungan hukum KI dapat menimbulkan dampak positif bagi persaingan usaha yang sehat sebagai faktor penentu para investor untuk menanamkan modalnya pada dunia perdagangan.

Mengacu pada hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Workshop dengan tema Judicial System on Intellectual Property pada 29 November 2022 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon mengungkapkan bahwa pengalaman Jepang sebagai mitra Indonesia yang lebih baik dalam hal pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi sebuah keuntungan yang baik bagi Indonesia dan Jepang guna menunjang iklim bisnis di era globalisasi ini.

“Untuk itu, momen ini menjadi sangat bermanfaat karena Jepang bersedia membagi pengalamannya dalam membangun sistem pengadilan dan banding pada penanganan perkara kekayaan intelektual untuk membangun ekonomi berbasis KI,” lanjut Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Perwakilan Kantor JICA Indonesia Yasui Takehiro berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menjadi ajang membagikan pengetahuan dan pengalaman Jepang khususnya yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual dan ekonomi negara.

“Apabila ada sistem yudisial kekayaan intelektual Jepang yang lebih baik yang nanti disampaikan oleh perwakilan JICA, silakan dijadikan sebagai salah satu referensi sehingga Indonesia-Jepang dapat meningkatkan ekonomi berbasis KI bersama," jelas Yasui.

Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi berbasis KI sangat bergantung pada ekosistem KI yang merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari 3 elemen.

Ketiga elemen tersebut terdiri dari elemen kreasi yang berperan dalam menghasilkan kreasi kekayaan intelektual yang kreatif dan inovatif; elemen proteksi yang memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan KI dan elemen utilisasi untuk memproduksi dan memasarkan produk KI.

Tak hanya itu, untuk mendukung siklus ekosistem KI yang berkelanjutan menurutnya Indonesia perlu merancang strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik pusat maupun daerah.

“Terakhir, DJKI dan JICA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi mengenai sistem pengadilan pada penanganan perkara KI di Indonesia untuk meningkatkan ekonomi nasional berbasis KI,” pungkas Yasmon. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya