Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Jakarta – Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi. 

Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha dan desainer agar mampu melindungi tampilan visual produknya sejak awal, sekaligus mencegah peniruan serta penyalahgunaan oleh pihak lain melalui pendaftaran resmi. Namun, masih banyak permohonan yang belum dapat diterima akibat tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Karena itu, pemohon perlu memahami cara menyiapkan permohonan secara tepat agar proses pemeriksaan berjalan lancar hingga terbit sertifikat.

Salah satu syarat utama adalah unsur kebaruan. Desain dianggap baru apabila belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan. Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar, meskipun undang-undang memberikan masa tenggang terbatas untuk kondisi tertentu seperti pameran resmi atau kepentingan pendidikan dan penelitian. Selain kebaruan, desain yang diajukan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, maupun kesusilaan. 

“Pemohon perlu memastikan desain bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Aspek ini penting untuk menjamin bahwa karya yang didaftarkan layak memperoleh pelindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.” Ujar Andy Mardani Pemeriksa Desain Industri Madya saat diwawancarai di Kantor DJKI Kamis, 5 Februari 2026.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam pemeriksaan administratif. Formulir permohonan, deskripsi desain, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran harus diunggah dengan benar dan menggunakan bahasa Indonesia. Gambar atau foto desain juga harus ditampilkan secara jelas dari berbagai sudut pandang, dengan latar belakang bersih dan tanpa watermark, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat pemeriksaan.

Pemohon juga perlu memahami jenis permohonan yang diajukan, apakah berupa satu desain tunggal atau beberapa desain yang saling berkaitan. Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan dapat memperpanjang proses pemeriksaan. Dengan pemahaman yang tepat, pemohon dapat menyesuaikan strategi pendaftaran sehingga lebih efisien dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan langkah awal yang krusial dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Melalui pendaftaran Desain Industri, pelaku usaha dan desainer memperoleh kepastian hukum atas karyanya. Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” ujarnya.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih cermat. DJKI terus mengimbau pelaku usaha dan desainer untuk memanfaatkan layanan pendaftaran Desain Industri sebagai upaya strategis dalam melindungi karya, meningkatkan daya saing produk, serta memperoleh manfaat ekonomi dari hak eksklusif yang dimiliki.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Tips Mengidentifikasi Buku Digital Ilegal

“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya