Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Jakarta – Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Desain Industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Dengan pendaftaran resmi di DJKI, pemilik Desain Industri memiliki hak eksklusif yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, kerja sama komersial, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Namun perlu diingat bahwa Desain Industri yang bisa didaftarkan adalah desain yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan

Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan secara elektronik melalui laman desainindustri.dgip.go.id dengan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib mencantumkan tanggal pengajuan, identitas desainer dan pemohon, kewarganegaraan, serta data kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan. Bagi pemohon yang menggunakan Hak Prioritas, perlu dilampirkan negara dan tanggal permohonan awal.

Selain formulir, permohonan harus disertai contoh fisik, gambar, atau foto Desain Industri beserta uraian desain. Gambar atau foto dianjurkan dalam format yang mudah dipindai untuk memperlancar proses pemeriksaan. Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan Desain Industri, surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, serta dokumen pengalihan hak jika pemohon bukan pendesain.

Data pendukung yang diunggah meliputi gambar Desain Industri, uraian desain, surat pernyataan kepemilikan, surat kuasa jika diajukan melalui konsultan, surat pernyataan pengalihan hak apabila pemohon dan pendesain berbeda, surat keterangan UMK bagi usaha mikro dan kecil, serta akta pendirian bagi lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.

Setelah seluruh data diunggah, pemohon melakukan pemesanan kode billing dan menyelesaikan pembayaran biaya permohonan sebesar Rp250.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp800.000,00 untuk non-UKM per permohonan. Pembayaran dilakukan paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Jika seluruh tahapan selesai, permohonan akan diterima secara sistem oleh DJKI.

Permohonan selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan administratif selama maksimal tiga bulan. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diumumkan selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan keberatan. Apabila tidak ada keberatan, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif selama enam bulan hingga ditetapkan disetujui atau ditolak. Permohonan yang disetujui akan dicatat dan dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat Desain Industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya pemahaman prosedur pendaftaran sejak awal. 

“Pendaftaran Desain Industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya saat di wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 15 Januari 2026.

Melalui kemudahan layanan digital dan kejelasan alur pendaftaran, DJKI Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri semakin meningkat. Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mendorong inovasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya