Bangun Konsistensi Hasil Pemeriksaan Merek dengan Penyusunan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis

Bogor – Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pembahasan Klasifikasi Barang dan Jasa Sejenis dalam Pemeriksaan Substantif Merek pada tanggal 13 sampai 15 September 2021 di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor.

Acara ini bertujuan untuk mewujudkan konsistensi hasil pemeriksaan merek dalam menentukan barang dan jasa sejenis.

Menurut Plt. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa dalam isu terkait klasifikasi barang dan jasa sejenis, DJKI berupaya mendapatkan panduan yang dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan serta para pemeriksa merek.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan bahwa dengan adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis pada permohonan merek yang spesifik, maka pemohon merek dapat meminimalisir penolakan permohonannya.

“Pemohon merek dapat memprediksi dan meminimalisir penolakan karena dapat menilai kualifikasi barang dan jasa sejenis dengan mudah,” ungkap Freddy Harris dalam sambutannya.

Saat ini DJKI belum memiliki klasifikasi barang dan jasa sejenis. Pemeriksaan barang dan jasa sejenis pada tahap pemeriksaan substantif didasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih ditemukan inkonsistensi hasil pemeriksaan substantif terkait hal tersebut.

Tidak adanya klasifikasi barang dan jasa sejenis tentunya dapat menyulitkan pemeriksa baru untuk mengetahui kualifikasi barang dan jasa sejenis dalam melakukan pemeriksaan. Mengingat, petunjuk teknis pemeriksaan substantif saat ini masih berupa rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Karenanya, rancangan ini memiliki prioritas agar bisa segera disahkan dengan pertimbangan bahwa panduan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif harus segera diterbitkan,” ujar Freddy.

Dengan demikian, pembahasan klasifikasi barang dan jasa sejenis perlu dilakukan untuk menyempurnakan rancangan dimaksud dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang merek dan perundang-undangan yakni Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Sentra KI Universitas, BPOM, Komisi Banding Merek dan Pakar Merek.

Freddy berharap kegiatan ini dapat segera menghasilkan penyusunan klasifikasi barang dan jasa sejenis yang sistematis.

“Saya harap klasifikasi barang dan jasa sejenis dalam pemeriksaan substantif dapat disusun dengan baik dan sistematis sehingga dapat mempermudah kinerja pemeriksa merek dan meningkatkan kinerja Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,” tutup Freddy. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Kerja Sama DJKI-DKPTO Dukung Peningkatan Profesionalisme Pemeriksa Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Periksa Substantif IG Sulaman Kapalo Panitik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.

Senin, 26 Mei 2025

Java Jazz Festival 2025: Merayakan Dua Dekade Musik Jazz dan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta

Jazz Festival 2025 menutup perayaan dua dekade eksistensinya dengan penampilan memukau dari berbagai musisi lintas generasi. Festival yang berlangsung selama tiga hari, 30 Mei s.d 1 Juni 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ini tidak hanya menjadi ajang pertunjukan musik, tetapi juga momentum refleksi terhadap pentingnya pelindungan hak cipta bagi para musisi.

Minggu, 1 Juni 2025

Selengkapnya