Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menyampaikan bahwa posisi KI saat ini semakin strategis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global. Menurutnya, KI telah menjadi bagian penting dalam berbagai kesepakatan perdagangan internasional sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“KI saat ini menjadi motor penggerak ekonomi suatu bangsa. Bahkan dalam setiap perundingan dagang, selalu ada pengaturan khusus mengenai kekayaan intelektual. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran KI dalam sistem ekonomi global,” ujar Yasmon.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, khususnya dari dalam negeri. Capaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang cukup kompetitif di kawasan ASEAN. Namun demikian, DJKI kini mengarahkan kebijakan pada pemanfaatan KI agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kita sudah melihat pertumbuhan permohonan KI yang cukup masif dan bahkan mampu mengungguli beberapa negara di ASEAN. Namun saat ini, fokus kami bukan lagi sekadar jumlah, melainkan bagaimana KI tersebut bisa dimanfaatkan dan memberikan dampak ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmon juga menekankan pentingnya hilirisasi hasil invensi, terutama pada paten, agar dapat dimanfaatkan oleh sektor industri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta peningkatan pelindungan indikasi geografis sebagai identitas produk daerah.
“Kami terus mendorong agar invensi yang telah didaftarkan tidak hanya berhenti sebagai sertifikat, tetapi benar-benar dimanfaatkan di dunia industri. Selain itu, penguatan merek UMKM dan pengembangan indikasi geografis juga menjadi prioritas kami,” tambah Yasmon.
Untuk memperluas akses pasar, Yasmon juga menyampaikan bahwa DJKI telah menjalin kerja sama dengan platform digital seperti Tokopedia dan TikTok. Kolaborasi ini bertujuan menghubungkan produk berbasis KI dengan konsumen secara lebih luas sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Ekraf dan Digital Ery Punta menilai langkah DJKI dalam mengembangkan ekosistem KI sudah berada pada arah yang tepat, khususnya dalam menghubungkan pelindungan hukum dengan pemanfaatan ekonomi.
“Kami melihat bahwa kekayaan intelektual memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya yang dilakukan DJKI dalam mengintegrasikan KI dengan pasar menjadi langkah strategis yang perlu terus diperkuat,” ucap Ery.
Melalui kunjungan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem KI nasional, mulai dari pelindungan hingga komersialisasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap karya dan inovasi anak bangsa tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Rabu, 1 April 2026
Rabu, 1 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026