Aspirasi Masyarakat, Faktor Penting Dalam Penyusunan Rencana Strategis

Jakarta – Dalam melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), suatu instansi harus dapat menjawab pertanyaan mendasar terlebih dahulu, yaitu ‘Kemanakah arah instansi tersebut dalam lima tahun ke depan?’. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, maka dilakukanlah pengumpulan aspirasi masyarakat dengan tetap menganalisa tren terkini yang berkembang dalam masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan salah satu amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yaitu mengumpulkan aspirasi masyarakat secara langsung guna mendapatkan informasi yang lebih update dengan perkembangan zaman.

Praktisi di Bidang Strategic Management dan Reformasi Birokrasi Henry Christianto menyampaikan apresiasi positifnya atas apa yang telah dilakukan DJKI tersebut.

“Sejauh pengalaman saya, dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pernah saya lakukan pendampingan, DJKI adalah instansi pertama yang melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat dengan cara yang cukup berani tersebut,” ujar Henry pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 29 Mei 2024.

Henry mengutarakan pendapatnya bahwa pengumpulan aspirasi secara langsung memiliki potensi derasnya kritikan bernada negatif. Namun, pengumpulan aspirasi masyarakat yang dilakukan di dua kota besar yaitu Palembang dan Makassar tersebut secara umum menyatakan bahwa pelayanan terkait kekayaan intelektual yang dilakukan DJKI sudah baik.

“Aspirasi masyarakat adalah hal penting yang turut menjadi dasar penilaian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Renstra. Renstra tidak bisa lagi disusun atas asumsi sepihak. Harus ada komponen aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunannya,” lanjut Henry.

Senada dengan Henry, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat bermanfaat memberikan gambaran kepada DJKI dalam membentuk dan menyusun Renstra untuk lima tahun ke depan.

“Berbagai masukan dari masyarakat dapat memberikan peta kepada kita untuk melakukan intervensi ke depannya agar tujuan bersama dapat tercapai,” jelas Yasmon. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya