Asistensi dan Konsultasi Permohonan Paten di Sulawesi Selatan: Dorong Inovasi Lokal melalui Patent One Stop Service

Makassar - Setelah sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi serta konsultasi permohonan pendaftaran paten pada Rabu, 5 Juni 2024, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

“Setelah kemarin telah dilaksanakan sosialisasi kepada kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha, hari ini kegiatan POSS akan dilanjutkan dengan asistensi permohonan paten,” ujar Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain membuka layanan asistensi, kegiatan POSS juga membuka layanan konsultasi pendaftaran paten di mana para peserta dapat mengkonsultasikan permohonan paten yang diajukannya secara langsung kepada pemeriksa paten.

“Bapak dan Ibu dapat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan-keluhan ataupun kendala yang dialami selama proses permohonan pendaftaran paten, baik dari awal permohonan sampai dengan pasca permohonan,” ucap Faisal.

Layanan-layanan yang dibuka pada kesempatan tersebut terdiri dari layanan pemeriksaan substantif paten atau konsultasi drafting paten dengan pemeriksa paten, layanan edukasi, layanan pemeliharaan paten yang berkaitan dengan penghapusan paten, serta layanan pasca permohonan paten.

“Pada layanan pasca permohonan sendiri, para inventor dapat mengetahui jika ada pelanggaran dalam invensinya atau tidak. Kemudian, jika invensinya ditolak upaya apa saja yang dapat dilakukan. Oleh sebab itu, kegiatan POSS ini menjadi penting sehingga dapat mendorong jumlah permohonan paten, khususnya di Sulawesi Selatan,” tutur Faisal.

Pada kesempatan yang sama, Johani Siregar selaku Pemeriksa Paten Utama juga menyampaikan beberapa manfaat dari pelaksanaan kegiatan POSS ini, salah satunya dari segi penyusunan permohonan paten atau drafting paten.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para inventor dikarenakan pada saat permohonan invensi yang diajukannya dilakukan pemeriksaan substantif, sudah tidak ada lagi koreksi yang mendasar karena sudah melewati beberapa langkah-langkah, seperti penelusuran, pemeriksaan kejelasan klaim paten, serta pembimbingan penulisan deskripsi,” jelas Johani.

Pada kegiatan tersebut sekitar 20 hingga 30 peserta dari perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan asistensi serta konsultasi. Jenis permohonan yang paling banyak diajukan di Provinsi Sulawesi Selatan adalah paten sederhana, karena jenis paten tersebut lebih mudah dan praktis untuk digunakan, serta merupakan bentuk dari pengembangan inovasi yang sudah ada.

“Kegiatan POSS ini sangat bermanfaat, karena dapat mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten lokal. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten dengan baik sehingga permohonan yang diajukan dapat selesai tepat waktu dan mendapatkan kepastian hukumnya,” pungkas Johani. 



LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya