Asistensi dan Konsultasi Permohonan Paten di Sulawesi Selatan: Dorong Inovasi Lokal melalui Patent One Stop Service

Makassar - Setelah sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi serta konsultasi permohonan pendaftaran paten pada Rabu, 5 Juni 2024, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

“Setelah kemarin telah dilaksanakan sosialisasi kepada kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha, hari ini kegiatan POSS akan dilanjutkan dengan asistensi permohonan paten,” ujar Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain membuka layanan asistensi, kegiatan POSS juga membuka layanan konsultasi pendaftaran paten di mana para peserta dapat mengkonsultasikan permohonan paten yang diajukannya secara langsung kepada pemeriksa paten.

“Bapak dan Ibu dapat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan-keluhan ataupun kendala yang dialami selama proses permohonan pendaftaran paten, baik dari awal permohonan sampai dengan pasca permohonan,” ucap Faisal.

Layanan-layanan yang dibuka pada kesempatan tersebut terdiri dari layanan pemeriksaan substantif paten atau konsultasi drafting paten dengan pemeriksa paten, layanan edukasi, layanan pemeliharaan paten yang berkaitan dengan penghapusan paten, serta layanan pasca permohonan paten.

“Pada layanan pasca permohonan sendiri, para inventor dapat mengetahui jika ada pelanggaran dalam invensinya atau tidak. Kemudian, jika invensinya ditolak upaya apa saja yang dapat dilakukan. Oleh sebab itu, kegiatan POSS ini menjadi penting sehingga dapat mendorong jumlah permohonan paten, khususnya di Sulawesi Selatan,” tutur Faisal.

Pada kesempatan yang sama, Johani Siregar selaku Pemeriksa Paten Utama juga menyampaikan beberapa manfaat dari pelaksanaan kegiatan POSS ini, salah satunya dari segi penyusunan permohonan paten atau drafting paten.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para inventor dikarenakan pada saat permohonan invensi yang diajukannya dilakukan pemeriksaan substantif, sudah tidak ada lagi koreksi yang mendasar karena sudah melewati beberapa langkah-langkah, seperti penelusuran, pemeriksaan kejelasan klaim paten, serta pembimbingan penulisan deskripsi,” jelas Johani.

Pada kegiatan tersebut sekitar 20 hingga 30 peserta dari perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan asistensi serta konsultasi. Jenis permohonan yang paling banyak diajukan di Provinsi Sulawesi Selatan adalah paten sederhana, karena jenis paten tersebut lebih mudah dan praktis untuk digunakan, serta merupakan bentuk dari pengembangan inovasi yang sudah ada.

“Kegiatan POSS ini sangat bermanfaat, karena dapat mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten lokal. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten dengan baik sehingga permohonan yang diajukan dapat selesai tepat waktu dan mendapatkan kepastian hukumnya,” pungkas Johani. 



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya