Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, ACCS.

Jakarta - 21 November 2017, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, ACCS., memberikan arahan kepada 137 (seratus tiga puluh tujuh) pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi oleh Sekretais Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Danan Purnomo, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan dan Direktur Teknologi Informasi, Razilu di aula DJKI.

Dalam arahan, beliau menyampaikan program kerja DJKI tahap pertama antara lain:

1. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, DJKI berkomitmen menjadi The best IP Office in the world;
2. Melakukan “restrukturisasi organisasi DJKI” yang bertujuan agar pelayanan masyarakat lebih maksimal;
3. Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta per 3 Januari 2018 akan ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara;
4. “Penataan ulang penggunaan ruang kerja pada DJKI untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan layak dalam melaksanakan tugasnya;
5. “Melakukan Kajian untuk meningkatkan Kesejahteraan pegawai dalam mempersiapkan masa pensiun"
6. “Penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen KI” untuk meningkatkan pelayanan DJKI menjadi lebih baik 
7. Menetapkan target kinerja setiap Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mendaftarkan minimal 1 (satu) Indikasi Geografis dan melakukan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Selanjutnya Freddy Harris meminta dukungan, komitmen dan tanggung jawab seluruh pegawai sehingga program kerja DJKI dapat terlaksana dengan baik.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya