Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan DJKI Semakin Optimal dengan Rekonsiliasi Data Piutang Paten

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka rekonsiliasi penatausahaan piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II di Hotel Mercure BSD City, Tangerang (23/3/2021). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi pemutakhiran data piutang paten yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya dan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mensinergikan upaya DJKI dan KPKNL dengan menyelenggarkan rekonsiliasi data piutang paten untuk mendapatkan angka piutang paten yang valid dan akuntabel demi mempercepat proses penyelesaian piutang paten.

Menurut data laporan keuangan DJKI Tahun 2020, jumlah outstanding piutang PNBP yang bersumber dari piutang paten yang tersaji per tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp243,29M dengan nilai penyisihan piutang sebesar Rp241,93M.

“Ini berarti hampir 100% nilai piutang paten sudah merupakan piutang macet yang pengurusannya sudah diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Jakarta II.” ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha.

Selanjutnya Idha menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan banyak upaya dan terebosan pengelolaan piutang paten sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mulai dari validasi data piutang, penagihan piutang, kunjungan dan penelitian lapangan ke debitur, mengajukan surat permohonan PSBDT atas debitur dengan nilai piutang di bawah Rp8.000.000,00, melakukan penundaan layanan bagi pemegang paten yang masih memiliki kewajiban tertunggak sampai pengajuan penghapusan secara bersyarat bagi debitur yang tidak aktif.” papar Idha. 

Idha berharap pengelolaan piutang negara harus terus dilakukan secara optimal agar mendapatkan manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Optimal berarti dapat mengubah piutang menjadi hal yang bermanfaat  yaitu mengubah menjadi Penerimaan Negara.

“Dengan demikian akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI akan semakin optimal.” tutup Idha. 

Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan pada 23 – 26 Maret 2021 dengan menitikberatkan pada pemberian materi terkait dan pemutakhiran data piutang paten. DJKI turut  mengundang Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala KPKNL Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai salah satu pengisi materi diskusi ini. (AMO/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya