Akhir Sengketa “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi”

Jambi – Perkembangan dunia digital bagai dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi memberikan banyak kemudahan, di sisi lainnya juga tidak dapat terlepas dari tantangan yang harus dihadapi. Dalam konteks kekayaan intelektual (KI), tantangan tersebut semakin tinggi dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelindungan hukum atas KI. 

Permasalahan pelanggaran KI yang banyak terjadi saat ini salah satunya bermula dari kemudahan untuk mengunggah maupun mengunduh suatu karya secara digital pada internet.

Seperti yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mengunduh karya orang lain dan menjualnya kembali secara ilegal.

Mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta buku elektronik (ebook) berupa novel digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada Rabu, 6 Juli 2022. Pada mediasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jambi Toman Pasaribu menyampaikan bahwa mediasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu mencari solusi pada permasalahan dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Tentunya dengan mendengarkan dari kedua belah pihak dan berpijak kepada aturan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Toman.

Koordinator Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi menyampaikan dalam mediasi akan dicari alternatif pemecahan masalah. DJKI sebagai mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian.

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang kekayaan intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” tutur Rifadi.

Mediasi ini menghadirkan Devi Devita sebagai pemohon dan Dewi Lastari selaku termohon. Permasalahan ini bermula saat Dewi Lestari mengunduh dan mempromosikan e-book dengan judul “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” melalui akun media sosialnya lalu menjualnya kembali.

Pada mediasi tersebut Devi Devita meminta surat permohonan maaf terhadap pelanggaran hak cipta tersebut dengan membayarkan kompensasi yang telah disepakati. Devi juga meminta agar termohon menghapus dokumen novel yang sudah diunduh. 

Menanggapi hal tersebut, termohon pun menyanggupi seluruh permintaan pemohon sehingga perkara e-book novel “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” telah dinyatakan selesai. (DES/SYL) 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya