Semarang - Pemerintah Indonesia terus mendorong munculnya inovasi dan kreasi karya anak bangsa. Karya tersebut merupakan kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi karena memiliki potensi ekonomi. Kesadaran akan pentingnya KI, khususnya hak cipta menjadi modal penting dalam mendukung kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia. Sehingga kesadaran ini perlu untuk ditanamkan sejak dini dari bangku sekolah maupun kuliah.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar diskusi teknis pelindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Gedung E, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap civitas akademika Udinus, dosen, mahasiswa, serta perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Udinus.
Plt. Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kuswardhanti Ariwati Rahayu dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang merupakan ruang lingkup pelindungan hak cipta sangat berkembang pesat. Hal ini diharapkan turut membantu menopang pembangunan ekonomi nasional.
"Banyak sekali karya cipta yang hadir di lingkungan kampus, meliputi karya tulis, karya seni, karya audiovisual, seni, gambar, modul pembelajaran, jurnal, sinematografi, dan lain-lain sehingga DJKI hadir untuk memberikan pemahaman untuk melindunginya beserta tata caranya," jelas Kuswardhani.
"Harapannya saat para mahasiswa lulus dan memasuki industri kreatif, mereka memiliki kesadaran dalam memproteksi karya mereka dari duplikasi serta tidak melanggar hak cipta milik orang lain," harap Kuswardhani.
Ketua LPPM Udinus Yuliman Purwanto yang turut hadir dalam kesempatan ini sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan kesadaran dan penghargaan generasi muda terhadap karya cipta orang lain. Adapun pemateri dalam diskusi teknis ini adalah Analis Kekayaan Intelektual DJKI S. Rionaldo dan Analis Hukum DJKI Dewa Ayu Trisna Dewi. Selain di Udinus, kegiatan diskusi teknis ini akan dilanjutkan di SMK Raden Umar Said, Kudus pada 11 Oktober 2023.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025