Alur Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten:
Permohonan
paten dengan
jumlah
halaman
deskripsi
kurang
dari
atau
sama
dengan
30 (tiga
puluh)
tidak
dikenakan
biaya
kelebihan
halaman,
namun
jika
jumlah
halaman
deskripsi
lebih
dari
30 (tiga
puluh),
maka
kelebihan
setiap
halaman
tersebut
akan
dikenakan
biaya.
Syarat:
1. Formulir
Biaya Kelebihan Setiap Halaman (unduh formulir)
Biaya:
Rp 15.000 per halaman
Permohonan
paten dengan
jumlah
klaim
kurang
dari
atau
sama
dengan
10 (sepuluh)
tidak
dikenakan
biaya
kelebihan
klaim,
namun
jika
jumlah
klaimnya
lebih
dari
10 (sepuluh),
maka
kelebihan
setiap
klaim
tersebut
akan
dikenakan
biaya
Syarat:
1. Formulir
Biaya Kelebihan Setiap Klaim (unduh formulir)
Biaya:
Rp 75.000 per klaim
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah 18 (delapan belas) bulan
sejak tanggal penerimaan, namun pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pengumuman yang dilaksanakan 6 (enam)
bulan sejak tanggal penerimaan, dengan
disertai alasan
dan dikenai biaya. Percepatan pengumuman ini
tidak berlaku untuk
permohonan paten sederhana.
Syarat:
1. Surat permohonan percepatan pengumuman
Biaya:
Rp 400.000,00 per permohonan
Perubahan data permohonan paten dilakukan untuk
mengubah data permohonan yang masih dalam proses atau belum diberi paten (belum granted). Perubahan data permohonan yang dapat dilakukan antara
lain:
1. Perubahan data pemohon karena
kesalahan penulisan oleh pemohon
2. Perubahan data inventor
3. Perubahan judul invensi
4. Perubahan data prioritas
5. Perubahan data PCT (Patent Cooperation Treaty)
6. Perubahan jumlah klaim
7. Pengalihan atau pencabutan kuasa
8. Perubahan data korespondensi
Syarat:
1. Formulir
permohonan
perubahan
data permohonan
paten (unduh formulir)
2. Surat kuasa
3. Dokumen pendukung
Biaya:
Rp 200.000,00 per permohonan
perubahan
data
Pihak yang
melaksanakan invensi pada
saat invensi yang
sama diajukan permohonan, tetap berhak melaksanakan invensinya walaupun terhadap invensi yang
sama tersebut kemudian diberi paten. Pihak tersebut hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan
paten terhadap invensi yang
sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu
Syarat:
1.Surat permohonan keterangan pemakai terdahulu
Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan
Pihak yang
telah mengajukan pendaftaran
paten di Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas.
Surat ini digunakan untuk mendapatkan hak prioritas, jika ingin mengajukan
paten tersebut di
negara lain yang tergabung dalam Konvensi
Paris. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan dari
negara asal untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan.
Syarat:
1. Surat
permohonan surat bukti hak prioritas
2. Data dukung (deskripsi, abstrak, klaim, gambar)
Biaya:
Rp 300.000,00 per permohonan
Permohonan
pemeriksaan
substantif
wajib
diajukan
oleh pemohon
paling lama 36 bulan sejak tanggal
penerimaan
untuk
paten, dan paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerimaan
untuk
paten sederhana,
jika
tidak
diajukan
dalam
kurun
waktu
tersebut
maka
permohonan
paten dianggap
ditarik
kembali.
Syarat:
1. Formulir permohonan pemeriksaan substantif
Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan
paten
Rp 500.000,00 per permohonan
paten sederhana
Dalam
menyampaikan
tanggapan
terhadap
kekurangan
persyaratan
permohonan
maupun
tanggapan
hasil
pemeriksaan
substantif,
pemohon
paten diberikan
waktu
3 (tiga)
bulan
dari
tanggal
surat
untuk
menanggapi.
Jika dalam
kurun
waktu
3 bulan
pemohon
belum
dapat
melengkapi
kekurangan,
pemohon
dapat
meminta
perpanjangan
waktu
selama
2 (dua)
bulan
(tidak
dikenakan
biaya)
dan dapat
diperpanjang
lagi
paling lama 1 (satu) bulan dengan
dikenai
biaya. Permohonan
perpanjangan
tanggapan
ini
dilakukan
sebelum
waktu
jatuh
tempo.
Syarat:
1.Surat
Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan
2.Formulir
Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan (unduh formulir)
Biaya:
Rp 400.000,00 per permohonan
Permohonan
paten dapat
diubah
menjadi
paten sederhana
atau
sebaliknya,
dan dapat
dilakukan
atas
inisiatif
pemohon
ataupun
atas
saran dari
pemeriksa
paten.
Permohonan
perubahan
jenis
paten dapat
dilakukan
ketika
permohonan
paten belum
mendapat
keputusan.
Syarat:
1.Mengisi
Formulir Permohonan Perubahan Jenis
2.Membayar biaya substantif sesuai dengan perubahan jenis
paten
3.Membayar biaya kelebihan klaim dan deskripsi juka jumlah klaim dan deskripsi melebihi dari yan di tentukan
4.Mengunggah Persyaratan Administrasi Perubahan Jenis ( Deskripsi klaim abstrak gambar ( jika ada), surat kuasa, surat pengalihan dan kepemilikan)
Biaya:
Rp 450.000,00 per permohonan
Pemohon
paten dapat
mengajukan
permohonan
banding terhadap
keputusan
penolakan
permohonan,
diajukan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak
tanggal
pengiriman
surat
pemberitahuan
penolakan
permohonan.
Syarat:
1. Formulir Permohonan
Banding Penolakan Permohonan (unduh dokumen)
2. Surat pemberitahuan penolakan paten
3. Surat Kuasa (apabila menggunakan
kuasa)
4. Data pendukung
5. Spesifikasi paten awal
6. Identitas Pemohon
Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan
Pemohon
paten dapat
mengajukan
permohonan
banding terhadap
koreksi
deskripsi,
klaim
dan/atau
gambar
setelah
permohonan
diberi
paten, diajukan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak
tanggal
pengiriman
surat
pemberitahuan
dapat
diberi
paten.
Syarat:
1.Formulir
Permohonan Banding Penolakan Permohonan (unduh formulir)
2.Surat pemberitahuan diberi paten
3.Surat Kuasa (apabila menggunakan
kuasa )
4.Data pendukung
5.Spesifikasi paten yang telah diberi paten
6.Identitas Pemohon
Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan
Permohonan
banding terhadap
keputusan
pemberian
paten diajukan
secara
tertulis
oleh pihak
yang berkepentingan
atau
kuasanya
kepada
Komisi
Banding Paten dengan dikenai
biaya.
Permohonan
banding terhadap
keputusan
pemberian
paten diajukan
dalam
jangka
waktu
paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal
pemberitahuan
diberi
paten.
Syarat:
1.Surat
Permohonan Banding Keputusan Pemberian Paten
2.Petikan Paten
3.Salinan Dokumen Paten
4.Surat Kuasa ( Apabila menggunakan
kuasa )
5.Data pendukung
6.Identitas Pemohon
Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan
Pemohon
paten yang patennya
sudah
diberi
dan sudah
mendapatkan
sertifikat
dapat
mengajukan
koreksi
sertifikat
jika
pada sertifikat
terdapat
kesalahan
data yang disampaikan
pemohon
Syarat:
1.Surat
permohonan koreksi sertifikat atas kesalahan data permohonan yang disampaikan
oleh pemohon
dengan melampirkan sertifikat asli
Biaya:
Rp 500.000,00 per permohonan
Perubahan data permohonan paten dilakukan untuk
mengubah data paten atau permohonan yang telah diberi paten (granted). Perubahan data paten yang dapat dilakukan antara
lain:
1. Perubahan data pemohon karena
kesalahan penulisan oleh pemohon
2. Perubahan data inventor
3. Pengalihan atau pencabutan kuasa
4. Perubahan data korespondensi
Syarat:
1. Formulir
permohonan
perubahan
data bibliografi
paten (unduh formulir)
2. Dokumen
Pendukung
Biaya:
Rp 300.000,00 per permohonan
perubahan
data
Pemohon
paten dapat
mengajukan
permohonan
pengurangan
klaim
terhadap
paten yang sudah
diberi
dengan
dikenakan
biaya
Syarat:
1.Surat
permohonan penghapusan sebagian berupa pengurangan klaim atas permohonan
pemegang paten
2.Dokumen
Pendukung
Biaya:
Rp 150.000,00 per klaim
Hak
atas
Paten dapat
beralih
atau
dialihkan
baik
seluruhnya
maupun
sebagian
karena
pewarisan,
hibah,
wasiat,
wakaf,
perjanjian
tertulis,
atau
sebab
lain yang dibenarkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Syarat:
1.Formulir
pencatatan pengalihan paten (download formulir)
2.Bukti
pengalihan pencatatan pengalihan hak paten (misalnya surat perjanjian)
3.Sertifikat
atau petikan resmi
4.Bukti
bayar biaya tahunan paten terakhir
Biaya:
Rp 700.000,00 per permohonan
Pemegang
paten berhak
memberikan
lisensi
kepada
pihak
lain baik
eksklusif
maupun
non-eksklusif
berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan
Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Syarat:
1.Surat
permohonan pencatatan perjanjian lisensi paten
2.Bukti/salinan
perjanjian lisensi
3.Petikan
resmi sertifikat paten
4.Surat
Kuasa
5.Bukti
pembayaran biaya permohonan
Biaya:
Rp 1.000.000,00 per permohonan
Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan
Paten yang diberikan berdasarkan
Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
a.Pemegang
Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan
proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan
paten
b.Paten
telah dilaksanakan oleh
pemegang
paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat
c.Paten
hasil pengembangan dari
paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan
Paten pihak lain
yang masih dalam pelindungan
Syarat:
1.Surat
permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib paten
Biaya:
Rp 1.000.000,00 per permohonan
Pihak yang
memerlukan petikan
paten dapat mengajukan permohonan petikan
daftar umum
paten kepada DJKI
Syarat:
1.Surat
permohonan petikan daftar umum paten
Biaya:
Rp 300.000,00 per
permohonan
Seluruh dokumen permohonan, terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi
Inventor yang tidak bertindak sebagai pemohon, dan
inventor tersebut dapat meminta
Salinan dokumen permohonan. Untuk permohonan yang
sudah diberi paten,pihak yang
memerlukannya dapat meminta petikan maupun salinan dokumem
paten
Syarat:
1.Surat
permohonan salinan dokumen paten
Biaya:
Rp 20.000 per lembar
Setiap
orang dapat
mengajukan
permohonan
penelusuran
paten dalam
negeri untuk mendapatkan informasi terkait teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang
sama/berdekatan invensinya
Syarat:
1. Formulir
Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeri (unduh formulir)
Biaya:
Rp 500.000 per subyek
Persyaratan dan kelengkapan
permohonan yang belum lengkap, akan diberitahukan secara tertulis kepada
pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan permohonan tersebut dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan.
Syarat:
1.Surat
jawaban kelengkapan formalitas
2.Lampiran kekurangan persyaratan
atau kelengkapan yang dibutuhkan
Biaya:
Tidak berbayar
Jika dalam pemeriksaan substantif
ditemui ketidaksesuaian atau kekuarangan dokumen, akan diberitahukan secara
tertulis kepada pemohon atau kuasanya guna memenuhi ketentuan yang dimaksud.
Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana
tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal surat pemberitahuan.
Prosedur
Log in pada akun paten https://paten.dgip.go.id/
·
ASEAN Patent Examination
Co-operation (ASPEC)
merupakan
kerja
sama multilateral antar kantor-kantor paten di ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, and Vietnam yang
memungkinkan
pemohon
paten di Indonesia untuk meminta
percepatan
pemeriksaan
substantif
tahap
awal
dengan
menggunakan
hasil
pemeriksaan
yang telah
dilakukan
oleh
kantor-kantro
paten tersebut.
Syarat:
1. Surat
Permintaan ASPEC
2. Formulir ASPEC
Biaya:
Tidak berbayar
Pemohon dapat mengajukan permintaan
status permohonan terhadap permohonan paten yang statusnya tidak sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Syarat:
1.Surat permintaan status permohonan
Biaya:
Tidak berbayar
Surat Lainnya digunakan untuk
mengajukan surat yang tidak terdapat pada jenis – jenis surat paska permohonan
paten, misalnya surat perbaikan data permohonan karena kesalahan kantor DJKI
Syarat :
1.Surat permohonan lainnya
Biaya:
Tidak berbayar
Patent
Prosecution Highway merupakan persetujuan
bilateral antara
Japan Patent Office (JPO) dan DJKI yang memungkinkan
pemohon
paten di Indonesia untuk meminta
percepatan
pemeriksaan
substantif
tahap
awal
dengan
menggunakan
hasil
pemeriksaan
yang telah
dilakukan
oleh JPO
Syarat:
1. Surat
Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent
Prosecution Highway
2. Formulir Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent
Prosecution Highway
Biaya:
Rp 5.000.000 per permohonan