Alur Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten:

  • Login ke akun SAKI21 di laman https://paten.dgip.go.id/#/login
  • Klik pada menu Pembayaran Annuity
  • Masukkan nomor Registrasi Paten atau nomor Permohonan Paten yang akan dibayarkan lalu klik ikon pencarian
  • Pilih tahun yang akan dibayarkan dengan melakukan centang pada tahun yang diiginkan, klik pada kolom checkbox 
  • Klik tombol “Pay”, kemudian akan muncul disclaimer, lalu upload Sertifikan Paten jika pembayaran tanpa konsultan. Jika pembayaran dilakukan oleh konsultan maka upload Surat Kuasa/Surat Perintah. Lalu klik submit
  • Setelah klik “Submit”, maka kode billing akan otomatis tergenerate sesuai dengan jumlah klaim yang tertera
  • Untuk mendownload bukti pembayaran klik tombol “Invoice”, maka akan muncul tampilan invoice
  • Untuk melakukan generate ulang kode billing yang sudah expired klik tombol “Generate ulang” . Maka kode billing otomatis akan terganti dengan yang baru.
  • Ketika pembayaran sudah dilakukan, maka secara otomatis pembayaran akan masuk ke dalam workflow dan list pembayaran
  • Tanda terima pembayaran dapat dilihat/diunduh pada menu Pasca Permohonan paten sub menu List pasca Permohonan.



Permohonan paten dengan jumlah halaman deskripsi kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) tidak dikenakan biaya kelebihan halaman, namun jika jumlah halaman deskripsi lebih dari 30 (tiga puluh), maka kelebihan setiap halaman tersebut akan dikenakan biaya.

Syarat:
1. Formulir Biaya Kelebihan Setiap Halaman (unduh formulir)

Biaya:
Rp 15.000 per halaman

Permohonan paten dengan jumlah klaim kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) tidak dikenakan biaya kelebihan klaim, namun jika jumlah klaimnya lebih dari 10 (sepuluh), maka kelebihan setiap klaim tersebut akan dikenakan biaya

Syarat:
1. Formulir Biaya Kelebihan Setiap Klaim (unduh formulir)

Biaya:
Rp 75.000 per klaim

Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan, namun pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pengumuman yang dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan, dengan disertai alasan dan dikenai biaya. Percepatan pengumuman ini tidak berlaku untuk permohonan paten sederhana.

Syarat:
1. Surat permohonan percepatan pengumuman

Biaya:
Rp 400.000,00 per permohonan

Perubahan data permohonan paten dilakukan untuk mengubah data permohonan yang masih dalam proses atau belum diberi paten (belum granted). Perubahan data permohonan yang dapat dilakukan antara lain:
1.
Perubahan data pemohon karena kesalahan penulisan oleh pemohon

2. Perubahan data inventor
3. Perubahan judul invensi
4. Perubahan data prioritas
5. Perubahan data PCT (Patent Cooperation Treaty)
6. Perubahan jumlah klaim
7. Pengalihan atau pencabutan kuasa
8. Perubahan data korespondensi

Syarat: 
1. 
Formulir permohonan perubahan data permohonan paten (unduh formulir)
2. Surat kuasa
3. Dokumen pendukung

Biaya:
Rp 200.000,00 per permohonan perubahan data

Pihak yang melaksanakan invensi pada saat invensi yang sama diajukan permohonan, tetap berhak melaksanakan invensinya walaupun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Pihak tersebut hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu

Syarat:
1.Surat permohonan keterangan pemakai terdahulu

Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan

Pihak yang telah mengajukan pendaftaran paten di Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas. Surat ini digunakan untuk mendapatkan hak prioritas, jika ingin mengajukan paten tersebut di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Paris. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan dari negara asal untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan.

Syarat:
1. Surat permohonan surat bukti hak prioritas
2. Data dukung (deskripsi, abstrak, klaim, gambar)

Biaya:
Rp 300.000,00 per permohonan

Permohonan pemeriksaan substantif wajib diajukan oleh pemohon paling lama 36 bulan sejak tanggal penerimaan untuk paten, dan paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan untuk paten sederhana, jika tidak diajukan dalam kurun waktu tersebut maka permohonan paten dianggap ditarik kembali.

Syarat:
1. Formulir permohonan pemeriksaan substantif

Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan paten
Rp 500.000,00 per permohonan paten sederhana

Dalam menyampaikan tanggapan terhadap kekurangan persyaratan permohonan maupun tanggapan hasil pemeriksaan substantif, pemohon paten diberikan waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal surat untuk menanggapi. Jika dalam kurun waktu 3 bulan pemohon belum dapat melengkapi kekurangan, pemohon dapat meminta perpanjangan waktu selama 2 (dua) bulan (tidak dikenakan biaya) dan dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya.  Permohonan perpanjangan tanggapan ini dilakukan sebelum waktu jatuh tempo.

Syarat:
1.Surat Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan
2.Formulir Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan (unduh formulir)

Biaya:
Rp 400.000,00 per permohonan

Permohonan paten dapat diubah menjadi paten sederhana atau sebaliknya, dan dapat dilakukan atas inisiatif pemohon ataupun atas saran dari pemeriksa paten. Permohonan perubahan jenis paten dapat dilakukan ketika permohonan paten belum mendapat keputusan.

Syarat:
1.Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Jenis
2.Membayar biaya substantif sesuai dengan perubahan jenis paten
3.Membayar biaya kelebihan klaim dan deskripsi juka jumlah klaim dan deskripsi melebihi dari yan di tentukan
4.Mengunggah Persyaratan Administrasi Perubahan Jenis ( Deskripsi klaim abstrak gambar ( jika ada), surat kuasa, surat pengalihan dan kepemilikan)

Biaya:
Rp 450.000,00 per permohonan 

Pemohon paten dapat mengajukan permohonan banding terhadap keputusan penolakan permohonan, diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Syarat:
1. Formulir Permohonan Banding Penolakan Permohonan (unduh dokumen)
2. Surat pemberitahuan penolakan paten
3. Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa)
4. Data pendukung
5. Spesifikasi paten awal
6. Identitas Pemohon

Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan

Pemohon paten dapat mengajukan permohonan banding terhadap koreksi deskripsi, klaim dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten, diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi paten.
 

Syarat:
1.Formulir Permohonan Banding Penolakan Permohonan (unduh formulir)
2.Surat pemberitahuan diberi paten
3.Surat Kuasa (apabila menggunakan kuasa )
4.Data pendukung
5.Spesifikasi paten yang  telah diberi paten
6.Identitas Pemohon

Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan

Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan dikenai biaya. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi paten.

Syarat:
1.Surat Permohonan Banding Keputusan Pemberian Paten
2.Petikan Paten
3.Salinan Dokumen Paten
4.Surat Kuasa ( Apabila menggunakan kuasa )
5.Data pendukung
6.Identitas Pemohon

Biaya:
Rp 3.000.000,00 per permohonan

Pemohon paten yang patennya sudah diberi dan sudah mendapatkan sertifikat dapat mengajukan koreksi sertifikat jika pada sertifikat terdapat kesalahan data yang disampaikan pemohon

Syarat:
1.Surat permohonan koreksi sertifikat atas kesalahan data permohonan yang disampaikan oleh pemohon dengan melampirkan sertifikat asli

Biaya:
Rp 500.000,00 per permohonan

Perubahan data permohonan paten dilakukan untuk mengubah data paten atau permohonan yang telah diberi paten (granted). Perubahan data paten yang dapat dilakukan antara lain:
1.
Perubahan data pemohon karena kesalahan penulisan oleh pemohon

2. Perubahan data inventor
3. Pengalihan atau pencabutan kuasa
4. Perubahan data korespondensi

Syarat:
1. Formulir permohonan perubahan data bibliografi paten (unduh formulir)
2. Dokumen Pendukung

Biaya:
Rp 300.000,00 per permohonan perubahan data

Pemohon paten dapat mengajukan permohonan pengurangan klaim terhadap paten yang sudah diberi dengan dikenakan biaya

Syarat:
1.Surat permohonan penghapusan sebagian berupa pengurangan klaim atas permohonan pemegang paten 2.Dokumen Pendukung

Biaya:
Rp 150.000,00 per klaim

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat:
1.Formulir pencatatan pengalihan paten (download formulir)
2.Bukti pengalihan pencatatan pengalihan hak paten (misalnya surat perjanjian)
3.Sertifikat atau petikan resmi
4.Bukti bayar biaya tahunan paten terakhir

Biaya:
Rp 700.000,00 per permohonan

Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain baik eksklusif maupun non-eksklusif berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syarat:
1.Surat permohonan pencatatan perjanjian lisensi paten
2.Bukti/salinan perjanjian lisensi
3.Petikan resmi sertifikat paten
4.Surat Kuasa
5.Bukti pembayaran biaya permohonan

Biaya:
Rp 1.000.000,00 per permohonan

Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan: a.Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten b.Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat c.Paten hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan

Syarat:
1.Surat permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib paten

Biaya:
Rp 1.000.000,00 per permohonan

Pihak yang memerlukan petikan paten dapat mengajukan permohonan petikan daftar umum paten kepada DJKI

Syarat:
1.Surat permohonan petikan daftar umum paten

Biaya:
Rp 300.000,00 per permohonan

Seluruh dokumen permohonan, terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai pemohon, dan inventor tersebut dapat meminta Salinan dokumen permohonan. Untuk permohonan yang sudah diberi paten,pihak yang memerlukannya dapat meminta petikan maupun salinan dokumem paten

Syarat:
1.Surat permohonan salinan dokumen paten

Biaya:
Rp 20.000 per lembar

Setiap orang dapat mengajukan permohonan penelusuran paten dalam negeri untuk mendapatkan informasi terkait teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/berdekatan invensinya

Syarat:
1. Formulir Permohonan Penelusuran Paten Dalam Negeri (unduh formulir)

Biaya:
Rp 500.000 per subyek

Persyaratan dan kelengkapan permohonan yang belum lengkap, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan.

Syarat:
1.Surat jawaban kelengkapan formalitas
2.Lampiran kekurangan persyaratan atau kelengkapan yang dibutuhkan

Biaya:
Tidak berbayar

Jika dalam pemeriksaan substantif ditemui ketidaksesuaian atau kekuarangan dokumen, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya guna memenuhi ketentuan yang dimaksud. Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.

Prosedur

Log in pada akun paten https://paten.dgip.go.id/ ·        

  • Pilih Pasca permohonan – Dokumen tidak berbayar        
  • Input No. Permohonan dan pilih jenis dokumen “52. Jawaban Surat Substantif” · 
  • Upload dokumen         
  • Klik “submit” 

Syarat:
  • Surat jawaban terhadap pemberithauan hasil pemeriksaan substantif
  • Lampiran kekurangan persyaratan atau kelengkapan yang dibutuhkan

Biaya:
Tidak berbayar

ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) merupakan kerja sama multilateral antar kantor-kantor paten di ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, and Vietnam yang memungkinkan pemohon paten di Indonesia untuk meminta percepatan pemeriksaan substantif tahap awal dengan menggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor-kantro paten tersebut.

Syarat:
1. Surat Permintaan ASPEC
2. Formulir ASPEC

Biaya:
Tidak berbayar

Pemohon dapat mengajukan permintaan status permohonan terhadap permohonan paten yang statusnya tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Syarat:
1.Surat permintaan status permohonan

Biaya:
Tidak berbayar

Surat Lainnya digunakan untuk mengajukan surat yang tidak terdapat pada jenis – jenis surat paska permohonan paten, misalnya surat perbaikan data permohonan karena kesalahan kantor DJKI

Syarat :
1.Surat permohonan lainnya
Biaya:
Tidak berbayar

Patent Prosecution Highway merupakan persetujuan bilateral antara Japan Patent Office (JPO) dan DJKI yang memungkinkan pemohon paten di Indonesia untuk meminta percepatan pemeriksaan substantif tahap awal dengan menggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh JPO

Syarat:
1. Surat Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Prosecution Highway
2. Formulir Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Prosecution Highway

Biaya:
Rp 5.000.000 per permohonan