Pencatatan KI Komunal Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan KIK paling sedikit meliputi:
1. Formulir permohonan pencatatan;
2. Deskripsi;
3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat
4. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat, Paguyuban.