Syarat:
 1. Bukti Pembayaran Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Biaya:
Rp.1.000.000/nomor permohonan

Syarat
1. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/Tetap
2. Surat Permohonan Banding Indikasi Geografis (download contoh surat)

Biaya
Rp.3.000.000/permohonan

Syarat
 1. Cover dan isi Berita Resmi Indikasi Geografis (yang memuat Indikasi Geografis dimaksud) 
 2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
 3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan (download contoh surat)

Biaya
Rp.1.000.000/permohonan

Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Indikasi Geografis (download contoh surat)

Biaya :

Rp.200.000/permohonan

Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Biaya :
Rp.300.000/permohonan

Syarat:
 1. Surat Permohonan Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis 
 2. Matriks Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis

Biaya:

Umum  : Rp.200.000

Syarat:
 1. Surat Permohonan Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
 2. Matriks Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis

Biaya:
Rp.200.000/ nomor permohonan

Syarat:
 1. Surat Permohonan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
 2. Matriks Perubahan Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
 3. Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi yang sudah dilengkapi dengan perubahan

Biaya:
Rp.200.000/permohonan

Syarat :
1. Surat Permohonan Sebagai Pemakai Indikasi Geografis Terdaftar
2. Rekomendasi dari Pemilik Hak Inidikasi Geografis Terdaftar
3. Fotocopy Sertifikat Indikasi Geografis Terdaftar
4. Surat Kuasa Konsultan KI (jika menggunakan konsultan KI) 

Biaya
Rp. 750.000 / permohonan pemakaian

Syarat:
 1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
 2. Surat Permohonan

Syarat:
 1. Surat Pengajuan Kelengkapan Persyaratan Administratif 
 2. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Administratif

Syarat:
 1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
 2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan