Syarat:
1. Bukti Pembayaran Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
Biaya:
Rp.1.000.000/nomor permohonan
Syarat
1. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/Tetap
2. Surat Permohonan Banding Indikasi Geografis (download contoh surat)
Biaya
Rp.3.000.000/permohonan
Syarat
1. Cover dan isi Berita Resmi Indikasi Geografis (yang memuat Indikasi Geografis dimaksud)
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan (download contoh surat)
Biaya
Rp.1.000.000/permohonan
Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Indikasi Geografis (download contoh surat)
Biaya :
Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Biaya :
Rp.300.000/permohonan
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis
Biaya:
Umum : Rp.200.000
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
Biaya:
Rp.200.000/ nomor permohonan
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
3. Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi yang sudah dilengkapi dengan perubahan
Biaya:
Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Surat Permohonan Sebagai Pemakai Indikasi Geografis Terdaftar
2. Rekomendasi dari Pemilik Hak Inidikasi Geografis Terdaftar
3. Fotocopy Sertifikat Indikasi Geografis Terdaftar
4. Surat Kuasa Konsultan KI (jika menggunakan konsultan KI)
Biaya
Rp. 750.000 / permohonan pemakaian
Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
Syarat:
1. Surat Pengajuan Kelengkapan Persyaratan Administratif
2. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Administratif
Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan