Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu'
  • Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu"
  • Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
  • Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
  • Klik ‘Kirim’
Syarat:
 1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap 
 2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
 4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST