Tentang Konsultan KI

Pengertian
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.

Syarat Pengangkatan
Syarat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual:
  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  5. berijazah paling rendah sarjana;
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  7. menguasai bahasa Inggris;
  8. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
  9. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
  10. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
  11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
  12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Hak dan Kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual
Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:
  1. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
  2. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
  4. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
  5. menjadi anggota Organisasi Profesi;
  6. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  7. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
  8. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan
  9. memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.