1. Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.
  2. Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara :
    • pemberhentian sementara;
    • pemberhentian dengan hormat; dan
    • pemberhentian dengan tidak hormat.
  3. Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
  4. Pemberhentian disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian disampaikan.

  1. Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat.
  2. Pengaduan atau laporan diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik. Pengaduan harus melampirkan paling sedikit:
    • fotokopi identitas pengadu;
    • nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu;
    • uraian pengaduan; dan
    • bukti dukung pengaduan.
  3. Majelis Pengawas akan melakukan verifikasi terkait pengaduan atau laporan.