Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
1. permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh Menteri;
2. putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding paten; atau
4. Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
1. Penghapusan dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan
oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri.
2. Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim, sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.
3. Penghapusan Paten tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.
4. Keputusan mengenai penghapusan paten diberitahukan secara tertulis
oleh Menteri kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
5. Keputusan mengenai penghapusan paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik oleh Menteri.
6. Penghapusan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
mengenai penghapusan Paten.
1. Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan dilakukan jika:dilakukan jika:
a. Paten menurut ketentuan seharusnya tidak diberikan;
b. Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan ;
c. Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama;
d. Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib; atau
e. Pemegang Paten melanggar ketentuan pelaksanaan paten.
2. Gugatan penghapusan diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui
Pengadilan Niaga karena alasan Paten menurut ketentuan seharusnya tidak diberikan dan Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan .
3. Gugatan penghapusan karena alasan Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama, dapat diajukan oleh
Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.
4.  Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
Jika gugatan penghapusan paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya
terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim
yang penghapusannya digugat.  
1. Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan karena pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu. 
2. Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan
karena pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
3. Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pemegang Paten, tidak mengurangi ketentuan untuk dihapus.
1. Dalam hal Paten dinyatakan dihapus, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau nonelektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
2. Paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan.
3. Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.
4, Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.
1. Kecuali ditentukan lain dalam putusan pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.
1. Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
2. Penerima Lisensi tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang paten yang Patennya dihapus.
3. Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada pemegang Paten yang berhak.