1.
Dalam hal Paten dinyatakan dihapus, Menteri memberitahukan secara tertulis,
dalam bentuk elektronik atau nonelektronik mengenai penghapusan dimaksud
kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
2. Paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan.
3. Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak
dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.
4, Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.