Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026
Memperingati Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk menikmati film secara legal sebagai bentuk nyata pelindungan terhadap karya kreatif anak bangsa sekaligus menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia. Ajakan ini menegaskan bahwa akses legal bukan sekadar pilihan, melainkan kontribusi langsung dalam menghargai hak cipta dan mendukung para sineas.
Senin, 30 Maret 2026
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Kamis, 26 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Selasa, 17 Maret 2026
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026 dengan menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Tak hanya mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar dunia, optimisme tersebut didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menghadiri Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para komposer dari berbagai daerah untuk memperkuat kolaborasi, memperjuangkan pelindungan hak cipta, serta mendorong ekosistem industri musik nasional yang lebih berkelanjutan. Kehadiran DJKI sebagai perwakilan dari pemerintah, menjadi bentuk dukungan nyata terhadap para komposer dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta terciptanya sistem tata kelola royalti yang adil dan transparan.
Rabu, 4 Maret 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Selasa, 3 Maret 2026
Pelindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi menjadi pondasi utama dalam membangun industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing. Setiap frame animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan. Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing.
Senin, 2 Maret 2026
Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.
Kamis, 26 Februari 2026
JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Rabu, 25 Februari 2026