Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit. Namun, DJKI berkomitmen untuk terus memberikan peningkatan pelayanan kepada para pemohon KI khususnya di bidang paten. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan paten secara online melalui dgip.go.id.

“Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi di bidang teknologi kepada inventor dalam jangka waktu tertentu. Dimana hak ini melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin,” ujar Analis KI Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Ahlul Fajri Yani dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 30 Maret 2023..

Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan. Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu. Informasi ini disediakan berbayar maupun tidak berbayar melalui pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI).

“Pemeriksaan di paten bersifat universal dimana dokumen yang diperiksa akan dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia. Namun, pelindungannya teritorial hanya dilindungi di tempat paten tersebut didaftarkan. Kemudian pemilik paten wajib membayar biaya tahunan setelah patennya granted atau didaftar,” terang Ahlul.

“Nah yang perlu digarisbawahi adalah paten ini bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya. Hal ini berbeda ya dengan hak cipta yang sifatnya deklaratif, haknya muncul setelah karyanya diumumkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahlul menyampaikan bahwa dalam mengajukan permohonan paten, pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produknya dalam dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak, serta gambar (dokumen terpisah) dalam betuk pdf dan format yang sudah ditentukan dari DJKI.

Adapun ketentuan tersebut menggunakan ukuran kertas A4, jenis huruf Courir New berukuran 12, menggunakan nomor baris dan nomor halaman. Penulisan dokumen spesifikasi paten ditulis secara terpisah dan penulisannya danya satu halaman pada setiap lembarnya apabila dicetak.

“Selain dokumen spesifikasi paten, yang wajib pemohon lampirkan adalah surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon apabila dialihkan dan surat kepemilikan invensi oleh inventor. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai oleh seluruh inventor dan penerima haknya,” kata Ahlul.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui dgip.go.id dengan memilih menu permohonan paten. Namun, Ahlul juga mengingatkan agar pemohon tidak lupa untuk melakukan pembayaran permohonan paten dan menyantumkan kode pembayaran yang telah dibayarkan pada aplikasi.

Setelah selesai mengajukan permohonan, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas yang dilakukan selama 14 hari untuk paten biasa dan lima hari intuk paten sederhana. Apabila seluruh dokumen permohonan sudah lengkap, maka permohonan akan menunggu untuk tahapan selanjutnya, publikasi paten.

Namun bagaimana apabila dokumen tidak lengkap? Maka DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi dengan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk paten biasa dan 28 hari untuk paten sederhana. Surat pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email dan surat fisik yang dikirimkan ke alamat pemohon.

Ahlul mengingatkan bahwa pemohon sering kali melakukan kesalahan administratif dalam mengajukan permohonan meliputi judul yang tidak konsisten dalam setiap dokumen permohonan, format penulisan deskripsi paten yang tidak sesuai, tidak seluruh inventor bertandatangan di atas materai dan telat atau bahkan tidak melakukan pembayaran substantif.

“Apabila pemohon dalam jangka waktu tertentu tidak segera melengkapi kekurangannya, permohonan paten tersebut dianggap ditarik kembali. Jika pemohon paten ingin melanjutkannya maka dapat mengajukan pemeriksaan lanjut dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan baru,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya