Wujudkan Pelindungan Maksimal, DJKI Janjikan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara KI
Oleh Admin
Wujudkan Pelindungan Maksimal, DJKI Janjikan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara KI
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dan Sekretariat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan pertemuan secara daring
melalui aplikasi zoom, Kamis (5/8/2021) sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan di
bidang Kekayaan Intelektual yang sebelumnya dilakukan pada 29 Juli 2021. Dalam rapat kali ini fokus membahas Pasal 10 terkait administrasi Pengawasan, Pengamatan,
Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), yaitu serangkaian tindakan untuk mencari
dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya
dengan tujuan untuk menentukan apakah
suatu aduan merupakan tindak pidana atau bukan. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI memiliki 3 tugas, yaitu filing database, komersialisasi, dan pelindungan.
“Masyarakat yang sudah membayar sejumlah
uang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual akan mendapatkan hak untuk
memperoleh pelindungan. DJKI dalam hal ini bertugas memberikan pelindungan
tersebut,” ujar Anom.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa membuat terobosan dalam menyelesaikan pelaksanaan penyidikan yaitu
dengan penentuan skema klasifikasi perkara mudah, sedang, dan berat.
Tujuan dibuatnya Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan di bidang KI ini
salah satunya ialah memberikan kepastian hukum
terhadap penyelesaian perkara kekayaan intelektual.(AMO/AMH)