Jakarta - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini menjadi hal yang penting bagi satuan kerja instansi pemerintahan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebut bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Di sisi yang sama, KIP juga merupakan hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 pada tanggal 9-11 November 2022 di Ayana Mid Plaza, Jakarta.
“Saat ini masyarakat Indonesia telah berada di era keterbukaan informasi, suatu masa di mana tidak ada lagi sekat terkait hak publik memperoleh informasi. Salah satu implementasinya dalam regulasi adalah munculnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Irma Mariana mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuka kegiatan.
Menurutnya, terbitnya regulasi tersebut untuk membuat masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah. Keterbukaan Informasi ini sejalan dengan salah satu pilar utama reformasi, yakni Transparansi.
“Saat ini DJKI telah memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh daftar informasi publik. Hal tersebut merupakan langkah DJKI dalam mewujudkan transparansi informasi di lingkungan DJKI,” jelas Irma.
Daftar informasi publik (DIP) merupakan instrumen penting yang berisikan daftar informasi yang dapat diakses publik maupun daftar informasi yang dikecualikan yang bersifat terbatas dan rahasia. sehingga tidak dapat diakses publik meskipun publik mengajukan permohonan informasi.
Irma juga menyampaikan bahwa KIP tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik.
“DJKI berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang KI, salah satunya dengan terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irma.
Kegiatan konsinyering ini menghadirkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat; dan diikuti oleh seluruh anggota PPID DJKI yang terdiri dari perwakilan setiap unit teknis. Selain itu, DJKI juga mengundang tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat RI untuk memberikan pendampingan dalam membantu menyusun DIP DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025