Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Data Layanan Kekayaan Intelektual Triwulan II dan III pada tanggal 2-5 Oktober 2022 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang.
Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP dan mewujudkan laporan keuangan yang andal serta akuntabel guna menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa DJKI adalah salah satu instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa PNBP yang merupakan aspek sangat penting.
“PNBP merupakan aspek yang penting, hal ini dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 di mana kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sebesar Rp474.994.123.000,- dari total Rp550.390.134.000,- sedangkan sisanya Rp75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” ujar Sucipto.
Selain itu, Sucipto menambahkan PNBP sendiri memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari di mana transparan dan akuntabel merupakan salah satu tata cara nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Realisasi PNBP di DJKI sampai triwulan III adalah sebesar Rp580.922.048.346,- atau sebesar 68,34% dari target sebesar Rp 850.000.000.000, sehingga perlu dilakukan terobosan/inovasi layanan dan pengelolaan yang akuntabel dan tepat untuk optimalisasi PNBP,” lanjut Sucipto.
“Banyak hal yang harus dibenahi dalam layanan kekayaan intelektual (KI) baik dari sisi dasar hukum, sistem aplikasi layanan maupun sumber daya manusia. Kita harus memiliki tekad bagaimana memudahkan pelayanan publik KI salah satunya melalui aplikasi supaya masyarakat punya kesadaran bahwa pendaftaran KI itu mudah sehingga bisa meningkatkan PNBP,” tambah Sucipto.
Pada kesempatan ini akan dilakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan KI triwulan II dan triwulan III terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis di lingkungan DJKI, selain itu akan dibahas pula mengenai beberapa potensi permasalahan dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan yang ada di DJKI dan sebagai antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan DJKI agar tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual di DJKI. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025