Wujudkan ASN yang Profesional, Kompeten, dan Kompetitif, DJKI Sosialisasikan Penyusunan SKP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan sosialisasi terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPANRB RI) Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) untuk pegawai di lingkungan DJKI secara Virtual melalui Zoom pada hari Senin, (23/8/2021).  

Sosialisasi ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi atau unit kerja atau atasan langsung ke dalam sasaran kinerja pegawai (SKP), melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja, serta menentukan tindak lanjut dari hasil penilaian kinerja pegawai. 

Pada kesempatannya, Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Biro Kepegawaian Kemenkumham, Muslim Alibar memberikan pengarahan terkait pembuatan, penyusunan, dan pengisian SKP yang baik, tepat, dan sesuai harapan kepada seluruh pegawai di lingkungan DJKI.  

“Dalam membuat rencana SKP ini kita harus buat agar kita bisa paham dengan sebenarnya apa yang kita ingin capai dan bagaimana tolak ukurnya untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Muslim Alibar. 

Dihadiri sebanyak 429 peserta, sosialisasi ini diharapakan dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan kompetitif. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN serta diharapkan juga agar penilaian  kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya