Wamenkum dan Dirjen KI Terima Kunjungan Dubes RI untuk Kazakhstan

Jakarta - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI), Edward Omar Sharif Hiariej bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menerima kunjungan Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman di Gedung Kementerian Hukum, pada Selasa 26 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan undangan resmi kepada jajaran Kementerian Hukum untuk melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan. Selain itu membahas juga peluang peningkatan kerja sama strategis, khususnya di bidang ekonomi. Wamenkum menegaskan pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan antara kedua negara. Dirjen Kekayaan Intelektual menambahkan, kerja sama di bidang hukum dan KI akan menjadi fondasi mendukung pertumbuhan ekonomi. Melalui pertemuan ini, diharapkan hubungan Indonesia dan Kazakhstan semakin erat dan produktif.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya