UU Cipta Kerja Lahirkan Perubahan Prosedur Publikasi Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, telah melahirkan perubahan peraturan dalam proses pendaftaran permohonan paten sederhana, yaitu prosedur publikasi permohonan paten sederhana.

Publikasi  permohonan  paten  merupakan cara  untuk memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain melakukan  peniruan  sehingga  meminimalisir  adanya  suatu pelanggaran, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan pandangan dan/atau keberatan terhadap permohonan paten yang diajukan.

“Publikasi permohonan paten dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Berita Resmi Paten (BRP) melalui website www.dgip.go.id. Masa publikasi ini tidak bisa ditawar, jadi tetap mengikuti aturan yang sudah ada,” terang Yuriko Pandit Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam paparannya, Yuriko mengungkapkan prosedur publikasi paten berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pemeriksaan kelengkapan permohonan berupa deskripsi, klaim, abstrak, gambar (bila ada) dan klasifikasi. Kedua, dilakukan pengumuman permohonan paten (publikasi A) sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas. 

Ketiga, mengirim surat pemberitahuan pengumuman paten melalui aplikasi Saki 21 dan Kantor Pos (secara fisik). Keempat, pembuatan BRP untuk ditampilkan atau dipublikasikan pada website DJKI. Terakhir, dinyatakan selesai masa pengumuman apabila pemohon telah membayar biaya substantif untuk selanjutnya permohonan paten dikirim ke bagian Pelayanan Teknis.

Pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, terdapat perubahan peraturan yang berkaitan dengan permohonan pemeriksaan substantif dimana berdasarkan Pasal 122 ayat (2) permohonan pemeriksaan substantif diajukan harus bersamaan pada saat permohonan diajukan. 

Lebih lanjut, Yuriko menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut terdapat perubahan waktu dalam publikasi permohonan paten sederhana.

“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 123 ayat (1) pengumuman  permohonan paten  sederhana  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, tetapi pada undang-undang cipta kerja Pasal 123 ayat (1) mengalami perubahan menjadi paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, artinya permohonan tersebut harus sudah dipublikasi paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan,” jelas Yuriko.

“Sedangkan pada pasal 123 ayat (2) masa pengumuman juga mengalami perubahan menjadi lebih singkat waktunya, hanya 14 hari terhitung sejak tanggal diumumkan, yang semula tertuang pada UU lama selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten sederhana,” tambahnya.

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 123 ayat (4) terkait ketentuan pengajuan pandangan dan/atau keberatan permohonan paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana. 

“Maksud pengecualian disini adalah di UU cipta kerja itu apabila ada oposisi atau keberatan terhadap pengumuman permohonan paten sederhana, pemohon tidak diberitahu tetapi keberatan hanya untuk menjadi rekomendasi atau bahan pertimbangan bagi pemeriksa dalam proses pemeriksaan substantif,” pungkas Yuriko. (uhi/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya