Urgensi Pembangunan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal (KIK) dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat daerah serta merupakan perekat identitas bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat dialog dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin 25 Oktober 2021.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” kata Daulat.

Daulat berpendapat bahwa KIK merupakan aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan serta dilindungi. Sehingga perlu adanya pusat data nasional KIK sebagai langkah protektif jika ada pihak asing atau negara lain yang hendak mengklaim.

“Kalau bicara klaim mengklaim itukan bicara pembuktiannya apa kita sebagai pemilik itu. salah satu pembuktian di dalam hukum itu adalah data. dan data base negara itu adalah yang paling valid,” ungkap Daulat.

Selain itu, pusat data nasional KIK ini juga  dapat mempermudah akses dalam mencari informasi terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Menurut Daulat, saat ini data-data inventarisasi KIK tersebar di beberapa kementerian/ lembaga. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  sedang berupaya untuk mengintegrasikan data yang tersebar tersebut ke pusat data nasional KIK yang dimiliki DJKI.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat di DJKI berjumlah 1651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteriksik budaya yang berbeda,” ucap Daulat.

Daulat berharap agar ke depannya integrasi data KIK antar kementerian lembaga ini dapat terlaksana segera, sehingga pemanfaatan data KIK dapat memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya